Sambas – Javanewonline.co.id | Pemerintah Daerah (Pemda) Sambas menunjukkan komitmen terhadap rencana pengembangan desain ornamen/logo Gerbang Jembatan Sungai Sambas Besar (JSBB).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan berdasarkan surat dari Sekretaris atas nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas, dengan nomor 005/153/DPUPR-BM tertanggal 13 Juni 2023, mengenai undangan diskusi desain gerbang tersebut.
Dalam surat tersebut, Pemda Sambas menyampaikan bahwa telah dilakukan perbaikan terhadap desain portal/gerbang Sungai Sambas Besar. Perbaikan ini didasarkan pada hasil rapat sebelumnya sebagai bentuk partisipasi dan keterwakilan dari masyarakat. Desain alternatif tersebut telah dilampirkan sebagai bahan pertimbangan.
Pemda juga mengajukan permohonan agar dilakukan pembahasan lanjutan terkait desain portal/gerbang dan bangunan pelengkap jembatan lainnya. Tujuan dari pembahasan ini adalah agar dapat segera disepakati desain final sehingga proses fabrikasi dan pemasangan bisa segera dilaksanakan. Diskusi lanjutan ini direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Menanggapi hal ini, Aldo, yang bertugas sebagai bagian umum dalam proyek Jembatan Sungai Sambas Besar (JSBB), memberikan keterangan kepada awak media Java News di lokasi proyek. Ia menyatakan bahwa walaupun langkah ini mendapat apresiasi, terjadi kontroversi di kalangan publik terkait salah satu dari empat usulan desain gerbang yang telah diposting di akun Facebook bernama “Paduka Sambas” tanpa izin resmi.
Aldo menjelaskan bahwa desain yang diposting tersebut merupakan data internal proyek dan pemilik (owner) yang seharusnya tidak diekspos secara bebas, baik melalui video drone, dokumentasi, maupun data apapun. Desain tersebut adalah salah satu usulan lama yang sudah dianulir dan tidak sepatutnya disebarluaskan karena bukan merupakan desain final.
Ia juga menegaskan bahwa akun “Paduka Sambas” bukan merupakan akun resmi proyek pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar. Aldo mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang disampaikan oleh akun tersebut karena berpotensi menimbulkan opini yang meresahkan masyarakat. (Usman)