Jeneponto – Javanewsonline.co.id | Bupati Drs H Iksan Iskandar MSi membuka kegiatan Pelatihan Dasar CPNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Jeneponto tahun 2021, diinisiasi oleh BKPSDM di Ruang Pola Panrannuanta, Jumat (16/7).

Kegiatan yang diinisiasi oleh badan kepegawaian dan pengembangan SDM Kabupaten Jeneponto ini diikuti sebanyak 5 (lima) angkatan dengan total peserta 164 orang. Hadir pada kesempatan itu, Kepala BKPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, Sekda Syafruddin Nurdin, Dandim, Kapolres, Kajari, Kepala OPD, serta Camat se Kabupaten Jeneponto. Di awal sambutan, Bupati berpesan agar para CPNS dapat bekerja secara profesional dan bersedia mengabdikan diri dengan sepenuh hati.

Melalui pelatihan tersebut, Bupati berharap dapat menciptakan ASN yang memiliki integritas moral, kejujuran, karakter atau kepribadian yang unggul, profesional dan bertanggung jawab. “Sebab, pelatihan dasar CPNS ini sangat penting untuk membangun mental ASN,” ujarnya. 

Bupati menyebut, bahwa menjadi seorang ASN atau abdi negara harus memiliki rasa tanggungjawab dan pengabdian yang besar, baik tanggungjawab kepada masyarakat maupun kepada Tuhan YME. 

 

“Pelatihan dasar CPNS ini hanya dapat diikuti satu kali saja, Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS supaya dapat diangkat menjadi PNS adalah dengan lulus pelatihan dasar CPNS,” jelasnya. 

Bupati Iksan Iskandar mengingatkan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa tugas 10 tahun. Pasalnya, hal tersebut sama saja dengan pernyataan pengunduran diri dari status sebagai PNS.

Jika tidak lulus pelatihan dasar CPNS, ungkapnya, maka akan diberhentikan dari Calon PNS. Untuk itu ia meminta kepada peserta CPNS untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. “PNS yang mengajukan pindah sebelum menjalani masa tugas selama 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri,” ucapnya di sela-sela sambutannya.

Lebih jauh, bupati mengatakan, jangan ada lagi setelah jadi PNS, meminta pindah tugas penempatan dengan berbagai alasan. PNS baru bisa mengajukan pindah tugas, atau penempatan minimal 10 tahun sejak TMT PNS ditetapkan. “Jika masih ngotot untuk mengajukan pindah sebelum masa kerja 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri,” tegas Bupati. 

Iksan Iskandar mengingatkan kepada seluruh CPNS, agar mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2019, terkait pindah tugas para ASN. (Ridwan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *