Oleh: Muhammad Rusli

“Dalam suasana penuh haru, Dr. Setiawan Aswad menyampaikan pesan yang mendalam kepada para kepala desa yang baru dilantik, menekankan pentingnya momen bersejarah ini dalam pemerintahan desa di Indonesia”

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji perpanjangan masa jabatan kepala desa serta pengukuhan Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Takalar berlangsung khidmat di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. Sebanyak 83 kepala desa dilantik oleh Pj. Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad MDev Plg pada Kamis (1/8).

Dalam suasana penuh haru dan khidmat, Pj Bupati Takalar menyampaikan pesan yang mendalam kepada para kepala desa yang baru dilantik. “Pelantikan ini adalah sebuah momentum yang sangat penting dan bersejarah dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia, termasuk di Takalar. Sebelumnya, tidak pernah terjadi pelantikan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa secara serentak seperti ini,” ujar Dr. Setiawan Aswad.

Ia menekankan bahwa kondisi desa saat ini adalah hasil dari kerja keras bersama dalam mendukung dan menjaga keamanan, sehingga keadaan di desa tetap aman dan kondusif. Persoalan pemerintahan di desa perlu dimaksimalkan, mengingat banyak fenomena pembangunan masyarakat terjadi di tingkat desa. “Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan di desa, dan desa menjadi barometer pembangunan suatu daerah. Posisi kepala desa tidaklah mudah, harapan pemerintah dan warga sangat besar terhadap layanan pemerintahan yang terdepan,” tambahnya.

Dr. Setiawan Aswad juga menekankan pentingnya memberikan layanan dasar kepada masyarakat di desa, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan layanan lainnya. Ia meminta agar seluruh kepala desa benar-benar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan melakukan sinergi dengan pemerintah kecamatan serta pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan pembangunan desa ke depan.

“Selamat kepada kepala desa se-Kabupaten Takalar dan Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Takalar yang baru dilantik. Terima kasih juga kepada Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah yang selama ini telah membersamai pemerintahan di desa,” imbuhnya.

Kabupaten Takalar memiliki 86 desa, namun hanya 83 desa yang masa jabatannya diperpanjang. Tiga desa tidak mengalami perpanjangan masa jabatan karena dua desa dijabat oleh pejabat kepala desa (Plt.) dan satu desa diberhentikan sementara.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD selama dua tahun. (Sumber: Humas Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *