PANGKEP – Javanewsonline.co.id | Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 63 kepala desa di Kabupaten Pangkep.

Acara pengukuhan ini juga melibatkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pengukuhan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pangkep, Ny Nurlita Wulan Purnama.
Acara yang berlangsung di pelataran tribun alun-alun Citra Mas, Pangkajene, pada Rabu (31/7/24), menjadi momentum penting bagi kelangsungan pemerintahan desa di wilayah Pangkep.

Dalam sambutannya, Bupati MYL menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa, anggota BPD, dan TP PKK yang telah dikukuhkan masa jabatannya.
“Penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja para kepala desa, BPD, dan TP PKK,” kata MYL. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan berkolaborasi dalam membangun desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
MYL menitipkan pesan khusus untuk fokus pada program-program prioritas, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desa, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep, Djajang, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan pasal 39 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
“Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang mengalami perpanjangan masa jabatan, karena ada dua desa yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.), yaitu Desa Kanyurang di Kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali di Kecamatan Liukang Tangaya,” ujar Djajang. (Borahima)