Palangka Raya – Javanewsonline.co,id | Ribuan massa yang tergabung dalam pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalteng menggruduk Pengadilan Tipikor Kelas 1A, Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, Rabu (15/6).

Mereka menuntut Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya membebaskan Kades Kinipan Wiliem Hengky, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembayaran proyek pembangunan jalan di Desa Kinipan Lamandau Kalimantan Tengah.
Salah seorang peserta aksi, Rudi menegaskan, bahwa Wiliem tidak bersalah dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini merupakan upaya mengkriminalisasi masyarakat adat Kinipan.
Seperti diketahui, Willem Hengki sebelumnya didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter dengan lebar jalan 8 meter.
Kata Rudi, apa yang dilakukan terdakwa, murni untuk membayar hutang pada Pemerintah Desa Kinipan, karena proyek jalan tersebut digunakan oleh masyarakat Desa Kinipan.
Terdakwa Willem Hengki Kepala Desa (Kades) Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pangadilan Tipikor Palangka Raya.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang putusan perkara Nomor 9/Pid. Sus-TPK/2022/PN PIK atas dugaan Korupsi pembuatan Jalan Tahi Pahiyan, Desa Kinipan Kabupaten Lamandau yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Rabu (15/6).
Hasil putusan tersebut disambut baik oleh para peserta aksi unjuk rasa didepan Gedung Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palangka Raya, yang meminta pembebasan Wiliem Hengky atas tuduhan korupsi dana desa tersebut.
Usai Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin membacakan putusan vonis bebas, Wiliem Hengky langsung mendatangi ratusan massa yang tergabung dalam pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalteng.
la mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepedulian TBBR terhadap dirinya, sejak menjalani proses penyidikan hingga tahap persidangan yang menjeratnya selama ini. (sp)

