Jakarta –  Javanewsonline.co.id | Pakar lingkungan dari UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Dr Elviriadi, mendukung langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) yang menagih denda administratif triliunan rupiah kepada perusahaan sawit dan tambang. Namun demikian, ia menilai besaran denda tersebut belum sebanding dengan kerusakan hutan dan bencana ekologis yang ditimbulkan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan Satgas PKH telah berhasil menagih denda administratif kehutanan sebesar Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Selain itu, negara juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas sekitar 4 juta hektare.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12).

Burhanuddin menjelaskan, dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan tahap kelima seluas 896.969 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait. Seluruh kawasan itu merupakan lahan perkebunan kelapa sawit.

Menanggapi hal itu, Elviriadi menilai langkah Satgas PKH patut diapresiasi, meskipun menurutnya denda administratif saja belum cukup memberi efek jera. “Denda itu berapa pun jumlahnya tidak sebanding dengan kerusakan hutan yang ditimbulkan. Idealnya, penegakan hukum juga diikuti dengan pemidanaan,” kata Elviriadi, Jumat (26/12).

Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum antara korporasi dan masyarakat kecil. Menurutnya, petani kecil yang membuka lahan dengan cara membakar dalam skala terbatas kerap dijatuhi hukuman berat. “Petani kecil membakar dua hektare saja bisa dipenjara bertahun-tahun dan didenda miliaran rupiah. Sementara perusahaan besar yang merusak ribuan hektare cukup dikenai denda administratif,” ujarnya.

Elviriadi menambahkan, kerusakan hutan di Indonesia telah berlangsung secara sistematis sejak era Orde Baru dan kerap dilegitimasi oleh kekuasaan. “Selama ini perusakan hutan dan ekosistem berlangsung terorganisir dan dilegalkan oleh kebijakan. Baru sekarang ada upaya penegakan hukum yang serius, meski masih sebatas denda,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar Satgas PKH tetap independen dan tidak terpengaruh kepentingan kelompok tertentu. “Oligarki dan pengusaha besar tentu tidak rela membayar denda. Mereka bisa saja mencoba melemahkan Satgas PKH. Jangan beri celah. Kerusakan di Sumatera, Kalimantan, hingga Papua sudah sangat parah. Jika hukum dilemahkan, rakyat pasti marah,” tegasnya.

Elviriadi berharap langkah Satgas PKH menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola hutan nasional demi menyelamatkan hutan tropis Indonesia dan generasi mendatang. (Erizal)