Madiun – JavaNewsonline.co.id |  31 Januari 2024 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjalankan agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (31/1/2024). Dalam kunjungannya, Menteri ATR/BPN menyerahkan 17 sertifikat hasil redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, sebagai bagian dari program Reforma Agraria.

Pemberian sertifikat dilakukan kepada masyarakat yang telah menempati tanah selama hampir 40 tahun, beberapa di antaranya telah mewariskan generasi ke generasi. Tanah ini sebelumnya adalah kawasan hutan yang dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa tujuan pemberian sertifikat adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan perekonomian mereka. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

“Kita bersyukur hari ini merealisasikan menyerahkan sertifikat baik sertifikat untuk rumah ataupun perkebunan untuk perekonomian mereka. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” ujar Menteri ATR/BPN.

Prasetya Sidiq, salah satu penerima sertifikat, mengungkapkan rasa senang dan terima kasih kepada pemerintah. Ia menyatakan bahwa sertifikat tersebut sangat berarti bagi dirinya dan keluarganya, karena tanah tersebut merupakan sumber penghidupan mereka.

Setelah penyerahan sertifikat di Desa Wonorejo, Menteri ATR/BPN dan rombongan menuju Pendopo Muda Graha, untuk menyerahkan 1.094 sertifikat aset Pemkab Madiun dan 63 sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN). Sertifikat aset ini mencakup bidang tanah yang digunakan untuk fasilitas umum seperti sekolah, kantor, pasar, rumah sakit, dan lainnya.

Sertifikat tanah elektronik yang diserahkan merupakan bagian dari transformasi digital dan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan konsep Digital Melayani (DILAN). Keunggulan sertifikat tanah elektronik meliputi kemudahan akses, kecepatan pelayanan, dan keamanan data.

“Sertifikat tanah elektronik ini dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ini akan memudahkan masyarakat dan pemerintah dalam mengurus dan mengelola aset tanah mereka. Sertifikat tanah elektronik juga lebih aman karena dilindungi oleh teknologi enkripsi dan sertifikat digital dari Badan Sandi dan Siber Nasional,” kata Menteri ATR/BPN.

Penerapan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap, dimulai dari sertifikasi aset BMN/BMD, Badan Hukum dan BUMN, rumah ibadah, dan tanah-tanah masyarakat pada Kantor Pertanahan yang telah siap menerapkan sertifikat tanah elektronik. (YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *