MAGETAN — Javanewsonline.co.id | Para kepala desa (kades) diingatkan untuk tidak mengintervensi maupun menguasai anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Program nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut ditegaskan bukan bagian dari Dana Desa (APBDes) dan sepenuhnya menjadi hak Kelompok Petani Pemakai Air (P3A).
Teknis pelaksanaan P3-TGAI dikawal langsung oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS). Dana hibah ditransfer secara langsung dari pemerintah pusat ke rekening penerima manfaat, yakni kelompok P3A/GP3A/IP3A, tanpa melalui rekening kas desa.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan P3-TGAI dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, pelaksanaan kegiatan wajib dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat. Aturan ini melarang keras adanya keterlibatan pihak ketiga maupun pemerintah desa sebagai pelaksana fisik.
“Pelaksanaan kegiatan P3-TGAI dilakukan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A penerima manfaat, bukan oleh pemerintah desa maupun pihak ketiga,” bunyi petunjuk teknis Kementerian PUPR.
Meski regulasi telah mengatur secara jelas, potensi intervensi oknum pemerintah desa di lapangan masih ditemui. Modus yang kerap terjadi antara lain ikut menentukan pembelian material, menunjuk tenaga kerja, hingga berupaya menguasai alokasi anggaran.
Peran kepala desa dalam program ini murni sebatas fasilitator yang mendukung koordinasi dan menjaga kondusivitas sosial di wilayahnya. Kades tidak memiliki kewenangan teknis maupun finansial untuk bertindak sebagai kontraktor, bendahara, atau pengendali proyek.
Tindakan oknum kepala desa yang nekat membawa, menguasai, atau memotong dana P3-TGAI berpotensi masuk ke ranah hukum. Langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi yang merugikan hak-hak para petani. (Rend)

