Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Puluhan masyarakat Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mendatangi Pabrik Kelapa Sawit (PMKS) PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) di Desa Penarikan terkait kelanjutan mediasi pihak perusahaan dengan Aliansi Petani Kelapa Sawit Langgam bersama tokoh masyarakat Langgam.

Mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

  • Pihak PT MUP bersedia menerima kembali TBS luar mulai hari Selasa (3/10) sampai satu Minggu kedepan atau sampai hari Selasa 10 Oktober 2023
  • Aliansi Petani Sawit Kecamatan Langgam menerima persetujuan perusahaan untuk kembali menerima TBS luar di pabrik Penarikan mulai pada Hari Selasa (3/10/2023) sampai satu Minggu ke depan Hari Selasa (10/10/2023).
  • Aliansi Petani Sawit Kecamatan Langgam menolak permintaan perusahaan agar TBS perusahaan dari kebun Gondai dan dari Kebun Penarikan yang telah dipanen, untuk masuk dan diolah di pabrik Penarikan pada hari ini. Aliansi meminta baik perusahaan maupun TBS luar secara bersama-sama baru bisa diterima di pabrik Penarikan pada Hari Selasa Tanggal (3/10/2023).
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan atas poin-poin yang dituntut aliansi pada hari Minggu (1/10/2023) maka pihak aliansi akan melakukan aksi untuk menutup operasional pabrik Penarikan.

Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak sekitar pukul 21.30 WIB. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara pertemuan PT MUP Pabrik Penarikan dengan Aliansi Petani Sawit Kecamatan Langgam yang ditandatangani oleh Ahmad Taufik dari PT MUP, Martin dari manager pabrik Penarikan dan April Rahmadianto dari Aliansi Petani Sawit Kecamatan Langgam atau Korlap 1 di atas materai Rp 10.000.

H Imron Saiman, perwakilan tokoh warga Langgam, mengatakan bahwa dari tuntutan kemarin yang paling penting itu kita minta diterima lagi buah luar atau buah dari masyarakat sudah di putuskan dan mulai pertanggal (03/10/2023) sudah menerima lagi buah sawit seperti biasa.

“Namun, hal-hal lain belum dapat diputus kan karena pihak perwakilan dari perusahaan minta waktu satu minggu lagi dan ada beberapa poin lagi hanya bidang-bidang administrasi yang dapat memutuskan,” kata H Imron Saiman.

H Zakri, tokoh masyarakat Kecamatan Langgam, mengatakan bahwa pihak aliansi menerima dua poin yang dikabulkan oleh perusahaan, yaitu pertama pabrik dibuka kembali dalam kurun waktu satu minggu dan buah masyarakat diterima kembali.

“Poin ke dua Terkait masalah sortasi, tolong jangan disamakan dengan sortase buah-buah yang lain buah kebun maksudnya,” kata H Zakri.

“Setelah itu ada beberapa poin, 2 poin lagi belum bisa disepakati maka perusahaan minta dalam kurun waktu 2 minggu agar kita bisa secara bersama-sama untuk menerima kesepakatan itu dan mereka beberapa waktu agar kita maksimal mungkin untuk menyampaikan ke pihak managemen perusahaan,” terang H Zakri.

Ahmad Taufik, Manager Humas PT MUP, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena akan disampaikan kepada pimpinannya.

“Saya belum bisa memberikan keterangan, saya akan sampaikan kepada pimpinannya,” tutup Ahmad Taufik.

Dari pantauan awak media di lapangan, selama berlangsung mediasi antara pihak perusahaan PT MUP bersama berjalan aman damai dan kondusif. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.