Karimun – Javanewsonline.co.id | Perwakilan masyarakat Desa Sanglar kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun untuk meminta kejelasan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Community Development (CD) atau Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) serta Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) sektor tambang bauksit di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Muhammad Ali, mantan Ketua Tim CD/DKTM Sektor Bauksit Desa Sanglar yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 194 Tahun 2008, kembali mendatangi kantor Kejari Karimun pada Senin (5/1/2026). Kedatangannya didampingi mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas Sektor Tambang Kabupaten Karimun, R Hadimi, serta mantan Sekretaris CD Center/TPPWPM Kabupaten Karimun, Syaparuddin.
Sekitar pukul 10.00 WIB, ketiganya tiba di kantor Kejari Karimun. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Karimun, Eka, menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran pejabat utama sedang mengikuti rapat pengarahan awal tahun 2026. “Pak Kajari sedang memimpin rapat awal tahun, silakan menunggu,” ujarnya.
Setelah menunggu lebih dari satu jam, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr Denny Wicaksono, tiba sekitar pukul 11.25 WIB. Kajari kemudian mengarahkan ketiga perwakilan warga tersebut untuk berkoordinasi dengan Bidang Intelijen. “Silakan ke Bagian Intel, bertemu Pak Verdinan,” ujar Denny Wicaksono.
Muhammad Ali bersama rombongan selanjutnya diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, didampingi Verdinan Pradana dan Gelora. Usai pertemuan, Muhammad Ali mengatakan pihaknya belum memperoleh kepastian terkait tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat Desa Sanglar yang telah disampaikan sejak 25 Oktober 2024.
“Kami meminta kejelasan, apakah laporan ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana, atau jika tidak, agar diterbitkan surat penghentian perkara secara tertulis. Laporan warga disampaikan secara resmi dan tertulis,” kata Muhammad Ali kepada wartawan.
Menurut dia, meski laporan telah berjalan selama satu tahun dua bulan, pihak Intelijen Kejari Karimun masih meminta waktu untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami masih menunggu informasi lanjutan dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyaluran dana DKTM dan DJPL sektor tambang di Kabupaten Karimun pada periode 2009–2013 diatur melalui Peraturan Bupati Karimun. Dalam aturan tersebut, perusahaan granit dan bauksit diwajibkan menyetor dana DKTM dan DJPL ke rekening penampung yang pencairannya harus mendapat persetujuan perusahaan dan Bupati Karimun. Hal serupa juga berlaku untuk pencairan dana DJPL yang diperuntukkan bagi pemulihan lingkungan.
Muhammad Ali menyebutkan, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah persoalan, antara lain belum terealisasinya dana DKTM sektor bauksit dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp34 miliar. Selain itu, kewajiban DJPL PT Bukit Merah Indah berdasarkan data produksi disebut seharusnya mencapai sekitar Rp50 miliar, namun temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau mencatat dana yang masuk ke bank hanya sekitar Rp19 miliar.
Warga Desa Sanglar berharap Kejaksaan Negeri Karimun dapat menuntaskan penanganan laporan tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Mereka menilai kejelasan penanganan perkara penting agar hak masyarakat serta kepentingan pemulihan lingkungan dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (HN)

