Sukabumi – Javanewsonline.co.id | Adanya dugaan kasus terkait sengketa lahan yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang kini ditangani oleh Polres Sukabumi, baru-baru ini menjadi perhatian semua kalangan.

Tetapi yang menarik disini, hadirnya sosok pengacara kondang Jhonson Pandjaitan, yang menjadi kuasa hukum dari Rendi Rakasiwi sebagai terlapor.

Sosok pengacara terkenal, Jhonson Pandjaitan, sudah banyak menangani berbagai kasus besar, salah satunya yaitu kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan dan mendapat atensi khusus dari Presiden RI yaitu kematian Brigadir J yang menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian.

Pengacara Kondang Jhonson Panjaitan nampak hadir di Mapolres Sukabumi. Jhonson mengaku dirinya hadir sebagai kuasa hukum dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Rendi Rakasiwi.

“Saya datang ke Sukabumi Palabuhanratu dalam rangka mendampingi saudara Rendi, atas panggilan saksi dari Polres Sukabumi,” ujarnya.

Menurutnya, ini merupakan panggilan kedua yang sudah cukup lama yang tidak dipenuhi akibat kesibukannya. Maka pada Jum’at 9 September 2022, ia datang memenuhi panggilan, baik sebagai warga negara maupun sebagai wakil rakyat.

Ia juga menambahkan, bahwa kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang banyak sekali, bahkan berlapis. Mulai dari penipuan, pemalsuan, menyuruh orang-orang melakukan tindakan membuat surat-surat dan lain sebagainya, itu yang dilaporkan ke Polres,” jelasnya.

Lebih lanjut Jhonson menjelaskan tentang perdata soal kepemilikan hak atau ada yang lain-lain, substansinya bagaimana?

“Intinya, objeknya itu terkait seputar kepemilikan tanah seluas ± 1400 meter persegi yang sudah ada sertifikatnya atas nama Rendi dan itu objek yang dilaporkan. Nanti kita lihat dalam proses penyelidikannya apa hubungannya,” ungkapnya.

Johnson berharap, kasus ini tidak di politisasi, mengingat sebentar lagi memasuki tahun politik.

“Saya akan mempelajari kasus ini, tapi yang jelas ini kan jelang tahun politik dan Rendi berkepentingan sebagai calon juga. Dia harus jadi warga negara yang baik yang taat hukum, tidak boleh main tipu-tipu atau ngambil-ngambil tanah orang, jangan mentang-mentang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.

Di akhir penjelasan, Jhonson menyampaikan bahwa Rendi memiliki surat dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan dari BPN. “Jangan-jangan ini hanya sengketa hak, cuma dibesar-besarkan saja, itu akan kita lihat nanti, tapi hak dan kewajibannya harus ditunaikan dulu.

Nanti akan saya tanya penyidik, karena kasus ini cukup lama, dari tahun 2019 pelaporannya, lihat sprindiknya itu tahun 2021 dan baru dipanggil tahun 2022. Di lihat dari waktu agak aneh, mungkin ada ketentuan bagaimana management terhadap penanganan kasus tersebut,” ucapnya. (Team/Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.