Magetan – Javanewsonline.co.id | Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria berinisial “DN” (27 tahun) atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. Peristiwa tragis ini membuat pelaku berakhir di ruang tahanan Mapolres Magetan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Peristiwa terjadi pada tanggal 6 Oktober 2023, ketika orang tua korban mendengar tangisan putrinya dari dalam kamar. Saat ibu korban memeriksa keadaan, dia menemukan “DN” bersama dengan korban di dalam kamar. Gadis muda itu mengakui bahwa dia telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku.
Dalam upaya mencari keadilan, ibu korban meminta agar pelaku menikahi anaknya. Namun, “DN” menolak untuk mengakui perbuatannya. Pada pertengahan Oktober 2023, orang tua kedua belah pihak mengajukan permohonan surat izin nikah kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA), mengingat calon mempelai wanita masih di bawah umur.
Meskipun upaya tersebut dilakukan, rekomendasi dari Dinas DPPKBPPPA ditolak oleh Pengadilan Agama, sehingga rencana pernikahan keduanya pun gagal. Kekecewaan orang tua korban mendorong mereka untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi berbagai bukti, termasuk pakaian korban, untuk memperkuat kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat sebagai peringatan serius terhadap tindak kekerasan terhadap anak di wilayah Magetan, serta menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak. Polres Magetan bersikeras untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan peringatan kepada potensial pelaku tindak kejahatan serupa. (Rn)