Gowa – Javanewsonline.co.id | Maraknya aktifitas penambangan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif, serta menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat disekitar aliran sungai, seperti mendapat pembiaran dari pihak yang berwenang.
Meskipun berbagai aliansi pemerhati lingkungan kerap melakukan kritik dan kajian akan bahaya akibat penambangan liar, namun hingga saat ini intansi yang dinilai bertanggung jawab yaitu Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, belum melakukan tindakan tegas kepada pelaku penambangan liar.
Farhan selaku koordinator lapangan Koalisi Bersatu DAS Jeniberang, meminta kepada Kepala Pusat Penelitian Lingkungan hidup (PPLH) Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak mampu menindak tegas secara hukum kepada para penambang liar yang jelas-jelas telah melakukan perusakan lingkungan.
“Kita sudah melayangkan surat pengaduan tentang adanya tindakan perusakan lingkungan oleh pelaku tambang liar, yang diduga tidak mengantongi izin galian. Namun laporan yang kita berikan hanya di jadikan alat untuk sekedar rapat dan rapat tanpa adanya tindakan larangan yang tegas dan hanya menghabiskan anggaran saja,” ujar Farhan.
Lebih lanjut Farhan mengatakan, bahwa Koalisi Bersatu DAS Jeneberang, yang terdiri dari Poros Rakyat, Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI), Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LEPAM), Jembatan Aspirasi Rakyat (JASPERAK), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMIK), meminta agar kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi kinerja Kepala PPLH Gakkumdu Sulawesi.
“Kami mendesak agar Kepala PPLH Gakkumdu Sulawesi segera di copot dari jabatannya, karena kami menilai dirinya tidak mampu menjalankan amanah jabatan, yaitu menindak tegas perusak lingkungan, karena ada dugaan besar perusahaan penambang sebagian tidak memiliki izin,” tegas Farhan. (Saripudin)