Pelimpahan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tipikor Jakarta oleh KPK sejatinya bukan sekadar babak baru pembuktian hukum, melainkan ujian krusial atas keberanian negara dalam membongkar gurita korupsi hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih

Oleh: Adi Suparto

Pelimpahan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Secara hukum, perkara yang menjerat Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan ini resmi memasuki babak baru. Namun, di balik seremonial hukum tersebut, sebuah pertanyaan besar justru mulai membayangi benak publik: apakah ini akhir dari cerita, atau baru sekadar permukaan?

Publik kini bersiap menyaksikan pembuktian di ruang sidang. Namun, ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi hari ini tidak lagi sederhana. Masyarakat tidak hanya ingin melihat siapa yang duduk di kursi pesakitan, tetapi juga bagaimana negara mengurai benang kusut jaringan rasuah secara utuh. Pertanyaan kritisnya adalah, apakah seluruh aktor yang sempat mencuat dalam proses penyidikan telah tersentuh hukum, ataukah penanganan perkara ini sengaja “direm” agar berhenti di klaster tertentu saja?

Dalam khazanah pemberantasan korupsi, dua prinsip utama yang selalu digaungkan adalah follow the money dan follow the actor. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa korupsi sistemik, terutama di lembaga basah sekelas Bea Cukai, jarang sekali berdiri sendiri. Korupsi hampir selalu berbentuk gurita. Di belakang setiap transaksi haram, ada jejaring yang bekerja rapi: ada yang memberi perintah, ada yang memfasilitasi, ada yang mengamankan jalur birokrasi, dan yang paling krusial, ada aktor intelektual yang menikmati keuntungan terbesar (beneficial owner).

Belajar dari Pola Masa Lalu

Kita tentu tidak ingin proses hukum ini terjebak pada pola low-hanging fruit—hanya memetik buah yang paling rendah dan mudah dijangkau, sementara akarnya dibiarkan tetap kokoh mencengkeram. Memulai perkara dari aktor yang paling kasatmata memang strategi yang lazim dalam hukum acara. Namun, strategi itu hanya dianggap berhasil jika persidangan awal dijadikan batu pijakan (stepping stone) untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Sejarah penegakan hukum kita mencatat, banyak kasus megakorupsi baru menemui titik terang yang utuh setelah fakta-fakta persidangan dibuka. Di ruang sidang itulah, kejujuran diuji dan dokumen berbicara. Berbagai nama dan klaster baru yang sebelumnya hanya menjadi desas-desus di tahap penyidikan, harus dikonfirmasi secara gamblang di depan majelis hakim.

Tentu saja, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Munculnya sebuah nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak serta-merta membuat seseorang bersalah sebelum diuji oleh alat bukti yang sah. Namun, asas ini jangan sampai dijadikan tameng untuk memaklumi pembiaran. Jika ada indikasi kuat dan petunjuk yang saling bersesuaian, KPK haram hukumnya untuk mundur.

Ujian Kredibilitas dan Keadilan

Persidangan ketiga pejabat Bea Cukai ini pada hakikatnya adalah ujian kredibilitas bagi KPK dan lembaga peradilan kita. Di tengah sorotan publik yang tajam terhadap integritas aparat penegak hukum belakangan ini, ketegasan dalam mengusut tuntas kasus ini adalah taruhannya.

Rakyat ingin melihat hukum yang bergerak tanpa pandang bulu—tidak tumpul ke atas karena tersandera kepentingan politik atau kekuasaan, dan tidak berhenti di tengah jalan karena ewuh pakewuh antarinstansi. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi menyelamatkan segelintir elite.

Ukuran keberhasilan sejati dari penegakan hukum dalam kasus ini bukanlah seberapa cepat hakim mengetuk palu vonis bagi ketiga terdakwa. Ukuran sejatinya adalah keberanian dan kemampuan penegak hukum untuk menarik seluruh ujung mata rantai korupsi tersebut hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat bahwa sebagian cerita sengaja dibuka lebar-lebar untuk memuaskan dahaga publik, sementara sebagian cerita lainnya yang lebih krusial sengaja disimpan rapat di balik berkas perkara yang terkunci.