Sumatera Selatan – Javanewsonline.co.id | Kelangkaan solar industri yang belakangan dikeluhkan sejumlah pelaku usaha disebut berkaitan dengan praktik pemberian diskon besar-besaran serta gangguan pada aplikasi distribusi. Di tengah polemik itu, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak agar PT Adaro Energi Indonesia Tbk ditetapkan sebagai pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus tersebut mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan 18 tersangka dalam dugaan korupsi penjualan solar industri. Salah satu pihak yang diperiksa adalah HG, Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang. Kejaksaan menyebut perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan tersangka lain.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menjelaskan bahwa Adaro merupakan pelanggan lama Pertamina Patra Niaga. “Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ucapnya.
Menurut data yang dipaparkan di persidangan, sejak 2018 Adaro membeli 500.000–600.000 kiloliter solar industri per tahun. Informasi di laman resmi Kementerian ESDM menunjukkan kontrak pembelian solar antara Adaro dan Pertamina diteken pada Mei 2015 dan berlaku selama 10 tahun.
Diskon Besar Dipersoalkan
Jaksa mengungkapkan dugaan bahwa Adaro memperoleh diskon 45–55 persen dari Pertamina Patra Niaga, jauh di atas diskon pembeli besar lain yang berada di kisaran 22–32 persen. Kapuspenkum Kejaksaan Agung turut menyampaikan bahwa pada 2021 Adaro membeli 521.540 kiloliter solar industri. Saat itu, harga solar industri berada di kisaran Rp12.000 per liter, namun Adaro disebut hanya membayar sekitar Rp6.000 per liter.
Selisih harga ini dipandang janggal karena solar bersubsidi pada tahun tersebut dijual Rp9.700 per liter. Adapun kewenangan pemberian diskon berada pada Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, dan dapat pula disetujui Direktur Utama PT Pertamina bila pembelian berasal dari stok nasional.
Dalam persidangan, mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menerangkan bahwa harga yang ditawarkan kepada Adaro lebih murah lantaran saat itu muncul ancaman kompetitor. “Ada rencana Exxon masuk sebagai pemasok ke Adaro, yang dikhawatirkan berdampak negatif pada pasar Pertamina di Kalimantan,” demikian keterangan yang dibacakan jaksa.
K MAKI: Adaro Harus Masuk Jerat Hukum
Menanggapi perkembangan persidangan, Deputy K MAKI, Ir Feri Kurniawan, menilai sudah semestinya Adaro turut ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab secara korporasi. Ia merujuk pada proses hukum yang kini menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Riva Siahaan. “Selisih harga Rp3.700 per liter atau diskon yang diterima Adaro diduga mencapai Rp1,8 triliun per tahun sejak 2018,” ujar Feri.
Ia menambahkan, “Keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari subsidi minyak patut diduga mencapai Rp12 triliun sejak 2018 akibat kebijakan diskon besar-besaran dari Pertamina Patra Niaga.”
Menurut K MAKI, besarnya nilai dugaan kerugian negara membuat perluasan penetapan tersangka menjadi penting. “Harusnya PT Adaro ditetapkan sebagai terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri. (Budi Rizkiyanto)

