Palembang – Javanewsonline.co.id | Sumsel for Bureaucratic Integrity (SBI) menyampaikan keprihatinan atas penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, sebagai Komisaris Utama Bank Sumsel Babel (BSB). Organisasi tersebut menilai rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mereduksi integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Direktur SBI, Milsani MSi, menilai jabatan strategis seperti Sekda menuntut perhatian penuh pada tugas pemerintahan. Keterlibatan dalam jabatan korporasi, menurut dia, membuka ruang benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan publik.
“Rangkap jabatan antara Sekda dan komisaris utama bank milik daerah membuka potensi kompromi dalam kebijakan publik dan melemahkan fungsi pengawasan independen oleh komisaris,” ujar Milsani dalam keterangan resmi.
Disetujui RUPSLB
Berdasarkan catatan SBI, Edward Candra ditetapkan sebagai Komisaris Utama BSB setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 November 2024. Penunjukan tersebut dilakukan dengan dukungan Pemprov Sumsel selaku pemegang saham utama.
SBI menilai independensi komisaris dapat terganggu bila jabatan tersebut diisi pejabat struktural aktif. “Peran komisaris seharusnya menjamin tata kelola bank yang sehat. Namun jika pejabat publik aktif merangkap, objektivitasnya bisa tergerus,” kata Milsani.
Diwarnai Aturan Soal Konflik Kepentingan
SBI juga mengutip sejumlah regulasi yang menjadi dasar kritik mereka, yakni: PP No 54/2017 tentang BUMD mengatur bahwa anggota dewan komisaris tidak boleh memangku jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan pentingnya kebebasan pejabat publik dari kepentingan di luar tugas pelayanan.
SBI menambahkan, bahwa meskipun secara administratif PNS dapat ditugaskan sebagai komisaris BUMD, praktik tersebut dinilai berisiko terhadap netralitas birokrasi dan efektivitas pengawasan.
Atas dasar itu, SBI mendesak Gubernur Sumatera Selatan dan para pemegang saham BSB untuk mengevaluasi rangkap jabatan Edward Candra. Organisasi tersebut juga meminta dilakukan audit independen terhadap struktur dewan komisaris guna menilai potensi konflik kepentingan serta dampaknya terhadap tata kelola BSB.
Lebih jauh, SBI mendorong agar proses seleksi komisaris BUMD dilakukan secara lebih transparan dan profesional. Pemerintah provinsi juga diminta memperkuat regulasi internal untuk mencegah pejabat struktural merangkap jabatan yang dapat melemahkan akuntabilitas publik. “Integritas birokrasi adalah fondasi tata kelola yang sehat.
Bila pejabat publik tinggi merangkap jabatan di korporasi daerah tanpa kontrol ketat, risiko penyalahgunaan wewenang sangat besar. Langkah korektif harus segera diambil demi menjaga kredibilitas pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat Sumsel,” tutup Milsani. (Budi Rizkiyanto)

