Tubaba – Javanewsonline.co.id | Pendampingan hukum terkait kasus perkara dugaan penganiayaan terhadap salah satu korban atas nama Kiki Septi, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, terus berlanjut.

Putri Maya Rumanti, yang merupakan Asisten Pribadi (Aspri) pengacara kondang Hotman Paris, terus membantu langkah-langkah dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban pencari keadilan.

Ia juga berjanji dengan penyidik Polres Tulang Bawang Barat, untuk mendampingi klein nya (Kiki Septi) atas tersangka dugaan tindak pidana pasal 310 KUHP.

“Hari ini kami memenuhi lagi panggilan untuk mengikuti peraturan hukum. Untuk itu, sebagai warga Negara Indonesia, harus taat dengan Undang-undang dan aturan hukum. Apapun itu harus kita jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan klein (korban Kiki Septi-red) akan terus kita dampingi sampai dengan selesai,” tegas wanita dengan paras cantik dan cekatan itu, kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa panggilan hari ini, Senin (12/12), seputar kejadian dan penjelasan dari klein nya dalam ucapannya terhadap terlapor, tapi bukan kaitannya kepada terlapor langsung. Namun kepada oknum yang mengambil uang dari Kiki Septi, untuk pembuatan surat ijin jual beli tanah menjadi sertifikat.

“Jadi, ada tahapan nantinya untuk dijadikan sertifikat, melalui surat jual beli desa. Dengan dimintai oleh oknum kepala Tiyuh tersebut, sejumlah uang melalui pihak keluarganya,” ungkap Putri.

Putri menambahkan, jadi disitulah terjadi perdebatan antara klein nya dengan oknum tersebut, karena oknum tersebut tidak mau mengakui bahwa uang klein nya sudah diambil oleh mereka untuk pengurusan pembuatan surat jual beli tanah.

“Oknum kepala Tiyuh itu berinisial (T), jadi kasus perkara laporan dugaan penganiayaan ini sebenarnya sudah berjalan hampir 1 tahun, dengan pasal 170 dan 351 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Putri.

Ia berharap, sebelum sampai di Polres Tulang Bawang Barat, sudah dilakukan penahanan terhadap terlapor, agar proses tersebut berjalan lancar dan tidak menunda-menunda waktu, serta adanya upaya untuk menguras pikiran.

“Kalau memang terlapor kooperatif, semestinya pemanggilan terhadap dirinya bisa hadir untuk memenuhi panggilan pihak Polres Tulang Bawang Barat, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, sebagai warga Negara Indonesia itu harus taat dengan Undang-undang dan aturan. Apalagi seorang pejabat, kenapa harus memakai gaya-gaya yang arogan. Jangan beraninya dengan masyarakat kecil saja. Sebab saya akan terus mendampingi klein sampai dengan selesai,” tandas Putri.

Putri Maya Rumanti menegaskan kepada pihak Polres Tulang Bawang Barat, terutama kepada Kapolres dan Kasat Reskrim, untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tidak menunda- nunda waktu lagi.

“Apalagi tersangka sudah dua kali dilakukan surat pemanggilan, tapi tidak kooperatif,” ungkapnya.

Turut hadir mengawal, Putri Maya Rumanti di Polres Tulang Bawang Barat, Ketua Brigade beserta anggota Brigade Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Tulang Bawang, didampingi rekan-rekan media di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Pendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.