Magetan, Javanewsonline.co.id | Kamis 8 Mei 2024 Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, kini mendekam di Rutan Kelas II Magetan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakannya ini diperkirakan mencapai Rp209.642.700,-

Sumadi ditahan setelah Kejari Magetan berhasil mengumpulkan cukup alat bukti yang mengarah kepadanya. Menurut Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam SH, M.Hum, Sumadi diduga menggunakan modus operandi dengan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu untuk pembelian tanah urug. “Sumadi memanipulasi bukti pembelian tanah urug untuk pembangunan gedung serbaguna. Tanah urug tersebut bukan hasil pembelian, tetapi berasal dari tanah bekas galian pondasi yang seolah-olah dibeli dari luar,” ungkap Yuana.

Yuana juga menambahkan bahwa Sumadi melakukan tindakannya seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. “Tersangka masih berstatus tunggal,” kata Yuana. Meski demikian, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini dan akan terus mengembangkan penyelidikan.

Sumadi dijadwalkan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Magetan untuk pendalaman keterangan saksi-saksi. “Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, 2, 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Ahmad Setiawan, pengacara Sumadi, menyatakan bahwa penahanan kliennya telah sesuai prosedur dan Kejari Magetan memiliki cukup bukti untuk menahannya. “Kami akan terus mengawal dan mendampingi klien agar mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala desa lainnya untuk selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan desa dan menjauhi korupsi.( Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.