Jepara – Javanewsonline.co.id | Untuk ketiga kalinya kuasa hukum ahli waris wakif dan saksi-saksi mendatangi Kantor Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Jepara, pada Senin (27/2), untuk meminta tanah wakaf segera diserahkan ke Nadzir kelurahan, agar tujuan awal Wakif mewakafkan tanahnya untuk kegiatan dan pembangunan Mushola yang sedang membutuhkan dapat di realisasikan.

Sri Rezeki Lurah Ujung Batu didampingi Kasi umum dan staf serta Kasi Trantip Kecamatan Jepara Ashadi dan juga Babinkamtibmas Polsek Ujung Batu menemui Kuasa Hukum dan Saksi Ahli Waris Wakif usai rapat di kecamatan.

Pertemuan keduanya di mulai pukul 13.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib tidak menemukan titik temu (buntu).

“Kami meminta bukti tertulis jika itu di wakafkan, Jika itu bisa di buktikan kita akan terima,” ucap Agus, Kasi Umum Kelurahan, usai mediasi, Senin (27/2).

agus mengatakan, perubahan (peralihan) dasar surat pada tahun 2012 di lokasi tanah yang di wakafkan itu pada masa Lurah Fredi Santoso. “Saya tidak tahu dan hanya menarik pajak,” tambah Agus.

Agus menambahkan, di letter C tertulis nama Suromat tapi nama pengajuan Wakif Romat W dan dilokasi tanah tersebut juga sudah terjual semuanya.

Sementara itu, Wisnu, Kuasa Hukum ahli waris wakif menyampaikan, saksi-saksi sudah cukup dan bukti sudah ada, prinsipnya dari penasehat hukum, memohon kembalikan hak warga yang mewakafkan tanahnya untuk umat muslim beribadah.

“Tadi sudah terlihat di C Desa, telah terjadi perubahan yang signifikan. Pernyataan Agus sebagai Kasi Umum sudah bisa membuka tabir dan simple karena peristiwa hukum sudah terjadi,” tegas Wisnu.

Wisnu kecewa, karena kedatangannya untuk yang ketiga kalinya tidak ada kemajuan sama sekali.

“Mengenai masalah masyarakat meminta pertanggungjawaban atas peristiwa hukum pelepasan hak daripada tanah tersebut, masyarakat tidak tahu, karena masyarakat memberikan (mewakafkan) dan di ending cerita justru di bagi-bagi (dijual), hal itu sangat tidak di benarkan,” ujarnya.

Secara hukum, sambungnya, somasi yang dilakukannya sudah tiga kali dan ini sudah terjadi pembiaran terhadap tindak hukum pidana. Progres sudah berjalan mulai tahun 2012. “Sesuai Surat Kuasa kami, kami akan melakukan langkah- langkah hukum, baik Perdata dan Pidana,” pungkas Wisnu.
@Once

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *