Karimun – Javanewsonline.co.id | Sidang lanjutan perkara antara PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) dan 179 warga Poros Jalan Jenderal Sudirman kembali digelar pada Senin (13/1/2025) pagi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Namun, meski dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, sidang baru dimulai sekitar pukul 11.50 WIB, setelah warga yang hadir sejak pukul 09.00 WIB harus menunggu hampir tiga jam lamanya.

Warga (Tergugat) mengikuti sidang secara koperatif dan sopan

Para warga tergugat yang hadir dengan penuh kesabaran, meski terlihat kelelahan, tetap mempertahankan sikap sopan. “Duduk menunggu sampai berjam-jam tidak menyenangkan, Pak. Ditambah lagi siang kami harus menjemput anak-anak pulang sekolah,” ungkap salah satu warga yang terlihat resah.

Setelah penantian panjang, sidang pun dimulai dengan para hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH, memasuki ruang sidang. Sidang tersebut berjalan lancar, di mana para tergugat aktif memberikan jawaban atas pertanyaan hakim dengan penuh kehati-hatian.

Gugatan yang diajukan PT KSP terhadap 179 warga ini terkait dengan klaim tanah yang dikatakan telah dikuasai warga, yang selama ini telah ditempati untuk rumah tinggal maupun kebun. PT KSP mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) No. 537, yang kemudian diubah menjadi HGB No. 00288 atas nama PT KSP. Namun, warga yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun merasa hak mereka terancam dan memilih untuk melawan gugatan ini di pengadilan.

Sejumlah warga menduga bahwa sertifikat HGB yang dimiliki PT KSP didapatkan dengan informasi yang tidak akurat, termasuk klaim atas nama 11 orang yang tidak pernah memiliki tanah di kawasan Poros Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat bagi warga untuk melawan gugatan tersebut.

Pada sidang kali ini, Hakim Ketua mengidentifikasi para tergugat yang selama ini telah mengolah dan menguasai lahan tersebut. Di sisi lain, terdapat sembilan warga yang belum memiliki kuasa hukum, namun setelah dijelaskan oleh hakim, tujuh di antaranya akhirnya sepakat untuk menggunakan kuasa hukum yang sama dengan ratusan warga lainnya. Dua warga lainnya memilih untuk menjalani proses mediasi secara individu.

Sidang pun berlanjut ke tahap mediasi, sesuai dengan amanah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dalam perkara perdata. “Sidang hari ini saya tutup, dan dilanjutkan pada tahapan mediasi pada 20 Januari 2025 mendatang,” tutup Hakim Ketua Edi Sameaputty.

Pada pertemuan selanjutnya, baik penggugat maupun tergugat sepakat menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk memfasilitasi proses mediasi. Sidang berikutnya, dengan agenda penyerahan resume oleh PT KSP, dijadwalkan pada 20 Januari 2025. (M s/Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *