Makassar – Javanewsonline.co.id | Gubernur Sulsel Ir Nurdin Abdullah dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam bersama Pangdam XIV, Kejati Sulsel dan Forkopimda TK I serta Ketua DPRD melaksanakan pertemuan dengan 23 Rektor Perguruan Tinggi di Sulsel, untuk berkordinasi dan berkomunikasi terkait elemen mahasiswa yang juga ikut memprotes Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, pertemuan tersebut juga untuk menyamakan visi tentang Undang-undang Omnibuslaw. Gubernur memandu dan memimpin langsung jalannya diskusi yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD, Kapolda dan Forkopimda lainnya.

“Hari ini kita komunikasi ke semua pihak, termasuk dengan Serikat Pekerja. Artinya, kalau kita bisa berdialog, kenapa kita harus turun ke jalan, apalagi merusak fasilitas negara yang notabene adalah uang rakyat yang dipakai untuk membangun. Sehingga kita di Sulsel ini lebih pada menyelesaikan masalah melalui dialog,” ungkap Gubernur Sulsel.

“Alhamdulillah tadi ada Pak Kapolda, Pangdam, Kejati dan Forkopimda, serta Ketua DPRD. Kita bicara dari hati-kehati bersama seluruh pimpinan perguruan tinggi yang ada. Tadi ada 23 rektor, semua hadir memberikan harapan pada kita, agar kita sepakat untuk menjaga ketenangan, ketentraman dan kedamaian di Sulawesi Selatan. Mudah-mudahan kita bisa terus menjaga kedamaian ini. Apalagi masalah pandemi Covid-19 belum selesai, ini juga menjadi fokus kita untuk menyelesaikannya,” jelas Nurdin, Sabtu (17/10).

Selain itu, Gubernur juga meyakini mahasiswa sebagai calon-calon intelektual memiliki brand yang bagus dan merupakan harapan untuk menjadi agent perubahan. Nurdin mengaku sudah melihat draft dan  mendalami, namun belum keseluruhannya.

Beberapa hal positif dari UU Omnibus Law ini, salah satunya adalah para mahasiswa dapat dengan mudah membentuk UMKM, dengan membuat PT yang mempersyaratkan Rp 100 juta sebagai modal awal. Menurutnya, bagi mahasiswa yang punya jiwa enterpreneur dapat menciptakan lapangan kerja dan membangun usaha karena persyaratannya dimudahkan.

Selanjutnya, kata Nurdin, bagi teman-teman buruh kalau dulu di PHK, masih harus berjuang memperjuangkan pesangon mereka, sekarang pemerintah sudah memback-up dan akan mempidanakan perusahaan yang tidak membayar pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.

“Banyak hal lain yang memudahkan masyarakat kita, saya kira patut kita apresiasi, terlepas dari kelemahan Undang-undang Omnibuslaw ini. Tapi saya melihat inilah saatnya Indonesia berubah,” papar Nurdin.

Dikatakannya, Indonesia tidak menjadi salah satu tujuan relokasi Industri dari luar, bahkan mereka cenderung ke China, Vietnam, Laos dan Myanmar. Hal tersebut karena mereka sangat memahami bahwa Indonesia terlalu banyak aturan dan aturannya tumpang tindih, birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah dalam menghadapi demonstran dan mengakomodir tuntutan mereka. “Jadi Pak Gubernur ini kalau menghadapi mahasiswa itu tampilannya bukan sebagai gubernur, tetapi tampilannya sebagai seorang pengajar,” ungkapnya. (Syarifuddin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *