Pemalang – Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Negeri Pemalang resmi putuskan tersangka dugaan korupsi di PT BPR BKK. Pelaku Korupsi berinisial MR diduga merugikan uang negara hingga lebih dari Rp 1,3 miliar. Ia adalah salah seorang karyawan staf kredit di BPR BKK Cabang Taman Unit Banjardawa Pemalang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Tati Vain Sitanggang, pada Kamis (10/12) mengatakan, dari hasil Investigasi terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karyawan PT BPR BKK berinisial MR.
“Ada salah satu karyawan PT BPR BKK di Unit Banjardawa, disinyalir melakukan tindak pidana korupsi mencapai miliyaran rupiah, Pelaku melakukannya sejak tahun 2015-2016. meski diperkirakan masih ada tersangka lain,” jelas Tati, saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Negeri Pemalang beberapa waktu lalu.
Menurut Kasi Bidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Haris Harahap, MR sudah menggelapkan uang setoran dari 38 nasabah dan tidak disetorkan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, MR juga diduga membuat program kredit fiktif dengan mendompleng pinjaman dan menaikkan jumlah kredit tanpa sepengetahuan nasabah.
Setelah diketahui, diduga total kerugian Negara mencapai Rp 1,3 Miliyar. “Hari ini kami putuskan MR selaku mantan staf PT BPR BKK Cabang Taman Unit Banjardawa sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Tati Vain Sitanggang. (Rae)