Pandeglang – Javanewsonline.co.id | Unjukrasa (Unras) yang dilakukan oleh beberapa Aktivis di Kabupaten Pandeglang, untuk menyikapi dugaan carut marutnya program BPNT non tunai yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala desa dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, Rabu (17/2/2021).

Aksi tersebut dilakukan ditiga titik lokasi yang berbeda, yaitu didepan kantor Dinsos Pandeglang, didepan kantor DPMPD, juga di depan kantor Kejari Kabupaten Pandeglang. Menurut mereka, penyaluran sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak maksimal, bahkan penyaluran dalam bentuk komoditi pun tidak sesuai dengan T6.

Dilihat dari komoditi barang yang diberikan kepada KPM, barang-barang tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Ucu Fahmi selaku kordinator unras, dalam orasinya meminta Kepala Dinas Sosial untuk segera mundur dari jabatannya. “Saya dan kawan-kawan, meminta kepada Kepala Dinas Sosial untuk mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Lanjut Ucu, Ia dan kawan-kawan membawa beberapa tuntutan, yaitu meminta kepada Bupati Pandeglang, agar segera turun tangan dan memberikan aturan-aturan yang lebih jelas untuk kesejahtraan masyarakat miskin.

Selain itu, Ia juga meminta kepada bupati, agar segera mencopot Kepala Dinas Sosial dan Kadis DPMPD, dikarenakan telah menambah kegaduhan dalam program BSP. Selain itu, Tim Korkab BSP diminta tegas untuk memberikan sanksi hukum fakta integritas kepada pemasok nakal.

Sementara, Ketua Jurnalis Nasional (JNI) Banten, Andang Suherman menyampaikan, bahwa aksi yang diwakili beberapa ormas kemasyarakatan (OKP) ini merupakan bentuk protes terhadap pemangku kebijakan, yang diduga telah membuat gaduh dalam program BPNT di Kabupaten Pandeglang.

Adang menduga, saat verifikasi, ada konspirasi antara oknum dari Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dengan pengusaha, terkesan ada sesuatu yang dipaksakan. Menurutnya, perusahaan pemasok komoditi yang bekerjasama dengan Dinsos, diduga bukan perusahaan yang bergerak dibidang sembako, melainkan perusahaan tersebut bergerak di bidang kontruksi.

Adapun semestinya, perusahaan pemasok sembako yang di verifikasi, adalah perusahaan yang memiliki gudang stok pangan yang banyak dan cukup, agar program berjalan optimal dan sesuai harapan.

Menurut andang, para penegak hukum harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan pemasok sembako yang nakal, terlebih terhadap perusahaan pemasok sembako yang sudah menandatangani fakta integritas dan kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang termaktub dalam pedoman umum (Pedum). “Kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan, kami harap agar melakukan pemeriksaan secara administrasi sesuai fakta integritas. Jika tidak sesuai dengan Pedum, agar dapat  memprosesnya secara hukum. (tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.