KARAWANG – Javanewsonline.co.id | Puluhan jurnalis dan pemilik media daring di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggelar diskusi terbuka pada Selasa (3/6/2025) sore di sebuah kafe di pusat kota Karawang. Diskusi tersebut membahas kasus hukum yang menimpa seorang narasumber media, Yusuf Saputra, yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang.

Yusuf dipolisikan oleh seorang kepala desa berinisial E di Kecamatan Telukjambe Timur. Laporan tersebut dilayangkan setelah pernyataan Yusuf yang dimuat dalam sebuah pemberitaan dianggap mencemarkan nama baik dan merusak kehormatan pejabat desa tersebut. Akibatnya, Yusuf dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Dalam diskusi tersebut, Yusuf membantah tudingan bahwa dirinya menyebarkan informasi yang bersifat menyerang. Ia menyatakan hanya menjawab pertanyaan wartawan dalam sebuah wawancara terbuka tanpa menyebut nama atau inisial siapa pun.

“Saya tidak punya niat menuduh atau mencemarkan nama siapa pun. Saya hanya memberikan keterangan sebagaimana yang saya tahu,” kata Yusuf di hadapan para peserta diskusi.

Diskusi bertajuk “Narasumber Bukan Penjahat” itu dimoderatori oleh jurnalis Revo, serta menghadirkan dua narasumber utama: wartawan senior N. Hartono, yang akrab disapa Romo, dan CEO Nuansametro, Endang Suryana atau Bah Nupo.

Dalam pemaparannya, Romo menekankan pentingnya memahami batas dan peran dalam kerja jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa produk jurnalistik adalah tanggung jawab redaksi, dan sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan proses pidana.

“Jika semua ketidakpuasan atas pemberitaan dibawa ke ranah hukum pidana, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Romo.

Bah Nupo menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap narasumber akan berdampak luas terhadap kerja jurnalistik dan akses publik terhadap informasi. Menurut dia, rasa takut untuk berbicara kepada media akan menggerus partisipasi masyarakat dalam fungsi kontrol sosial.

“Kalau narasumber dipolisikan, wartawan akan kesulitan mencari fakta dari lapangan. Ini jelas menghambat fungsi pers,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan CEO Lintas Karawang, Nurdin Syam. Ia menyebut kasus yang menimpa Yusuf sebagai bentuk ancaman terhadap keberanian warga dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kalau berbicara kepada wartawan saja bisa dipidana, maka partisipasi publik dalam mengungkap fakta bisa lenyap,” ujar Nurdin.

Diskusi berlangsung dinamis dan penuh keprihatinan. Di akhir acara, para peserta menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi narasumber dan sepakat untuk menyusun petisi sebagai bentuk solidaritas.

Seruan “Tolak Kriminalisasi Narasumber!” menggema di akhir diskusi sebagai bentuk komitmen bersama membela kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi. (Zaenal)