Manado (Sulut) – Javanewsonline.co.id | Satresnarkoba Polresta Manado kembali berhasil mengendus adanya peredaran obat keras jenis pil Trihexyphenidyl atau pil Koplo diwilayah hukum Polresta Manado.

Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan dua orang pengedar beserta barang bukti 500 butir pil koplo diwilayah Mapanget Kota Manado. Dua pria berinisial RA (25th) dan RN (50th), keduanya adalah warga Sindulang.

Informasi yang dirangkum, penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, pada Selasa (22/03/2022), sekira pukul 14.40 Wita. Diketahui, RA menguasai obat keras jenis Thryhexypenidyl  dan sering beroperasi di BTN Wale Nusantara Link IV Mapanget Kota Manado.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergegas menuju lokasi dan dengan cepat mengamankan RA, serta menggeledah dan menginterogasinya.

Tim yang dikomandani Kasat Narkoba Kompol Sugeng Santoso, mendapatkan barang bukti  250 butir obat keras berjenis Thryhexypenidyl yang berada di kantong RA. Obat tersebut sudah di bungkus per 10 butir dan diduga akan dijual kepada konsumen.

Dalam interogasi, RA mengaku menyimpan sisa obat keras dirumahnya. Tim segera menuju  lokasi dan menggeledah rumah RA, kemudian mendapati 250 butir obat keras dengan jenis Thryhexypenidyl didalam tas RA.

Belum puas dengan barang bukti tersebut, Tim melanjutkan interogasi dan mendapat informasi tentang penjual obat berinsial RN, lalu menginterogasi lebih dalam lagi, hingga mendapat lokasi RN dan segera menuju lokasi yang dikatakan.

Tim kemudian segera menangkap RN dan keduanya langsung diamankan bersama dengan total 500 butir obat keras berjenis Thryhexypenidyl sebagai barang bukti.

Terkait kasus tersebut, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Iptu Sumardi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Saat ini para pelaku telah diamankan di Markas Komando Polresta Manado untuk proses penyidikan,” pungkasnya. (Theresia)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.