Donggala — Javanewonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala membentuk Panitia Khusus (Pansus) II guna mendalami dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025.

Pembentukan pansus tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026 yang digelar di ruang utama Kantor DPRD Donggala, Selasa (31/3/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf, serta dihadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan.

Dalam pengantarnya, Kelvin menyampaikan rasa syukur atas kehadiran seluruh peserta rapat dan menegaskan pentingnya pembentukan pansus sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Pansus ini dibentuk untuk membahas serta mengkaji capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025,” ujar Kelvin.

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus II mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 73 ayat (1) dan (3), yang mengatur mekanisme pembentukan alat kelengkapan dewan dalam rangka pembahasan LKPj kepala daerah.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Donggala Saifullah memaparkan komposisi Pansus II yang berjumlah 13 anggota, terdiri atas perwakilan seluruh fraksi di DPRD Donggala. Rinciannya, Fraksi NasDem sebanyak tiga orang, Perindo dua orang, Gerindra dua orang, serta masing-masing satu orang dari Fraksi PKB, Golkar, PKS, PDI Perjuangan, PAN, dan Demokrat.

Kelvin menambahkan, masa kerja Pansus II dijadwalkan berlangsung selama tiga hari kerja, terhitung mulai 31 Maret hingga 2 April 2026. Hasil pembahasan pansus tersebut selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD pada 6 April 2026.

Pembentukan Pansus II ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Donggala. (sir)