Depok –  Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin, 23 Juni 2025. Empat Raperda ini digadang-gadang sebagai peta jalan pembangunan Depok yang lebih terarah.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan bahwa pembahasan ini bukan sekadar rutinitas legislasi tahunan. “Ini bukan cuma daftar Raperda. Ini adalah peta jalan kita untuk membangun kota secara terarah dan berpihak,” kata Chandra. Menurutnya, Raperda ini merupakan fondasi strategis untuk menata pembangunan Depok dari sisi hukum.

Chandra menambahkan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ia menekankan bahwa peraturan yang dibuat semestinya mempermudah, bukan mempersulit warga.

Dari empat Raperda yang dibahas, salah satunya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026-2046. Raperda ini disebut sebagai inisiatif konkret untuk menyambut arah industri yang lebih jelas dan terarah, sekaligus mencegah tumpang tindih antarwilayah. (P. Simangunsong)