Karimun — Javanewsonline.co.id Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Kabupaten Karimun menyerahkan laporan kegiatan tahunan 2025 sekaligus Surat Keputusan (SK) pergantian kepengurusan periode 2026–2027 kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karimun, Rabu (20/5/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua terpilih DPD KPK TIPIKOR Karimun, Jumadi, didampingi Sekretaris Hariono dan Kepala Divisi Investigasi organisasi. Kedatangan rombongan diterima oleh petugas Bakesbangpol Kabupaten Karimun, Masila Jusefa.

Kabupaten Karimun membubuhi tanda tangan
dan stempel di buku ekspedisi DPD KPK TIPIKOR
Jumadi mengatakan, penyerahan laporan kegiatan dan perubahan kepengurusan merupakan bentuk kepatuhan organisasi terhadap regulasi yang berlaku.
“Ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab organisasi kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jumadi.
Dalam dokumen yang disampaikan, DPD KPK TIPIKOR Karimun tercatat sebagai organisasi resmi dengan nomor SKAWK 01-00-00/BAKESBANGPOL/003/2025. Organisasi tersebut bergerak di bidang kontrol sosial dan pengawasan tindak pidana korupsi dengan sekretariat di Jalan Paya Manggis, Kampung Bukit Atas, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.
Sepanjang 2025, organisasi tersebut mengklaim telah menjalankan sejumlah program, mulai dari penyelesaian legalitas organisasi, kampanye “Karimun Bersih”, kegiatan sosial lingkungan hidup, hingga pengawasan terhadap dugaan penyimpangan di sektor pelayanan publik.
Beberapa isu yang menjadi perhatian organisasi di antaranya dugaan pelanggaran pemasangan plang larangan kegiatan Dinas PUPR, dugaan pungutan liar berkedok uang garansi, pungutan layanan sistem oleh agen kapal, hingga izin pengangkatan pasir laut di wilayah Selat Beliah yang diduga bermasalah secara hukum.
Jumadi menegaskan, seluruh kegiatan organisasi mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Kami berupaya menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui organisasi masih menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan pendanaan operasional. Hingga kini, DPD KPK TIPIKOR Karimun disebut belum menerima bantuan pembinaan maupun dukungan anggaran dari APBD Kabupaten Karimun.
Menurut Jumadi, seluruh kegiatan organisasi selama ini berjalan dari iuran pengurus, sumbangan anggota, dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
“Kami tetap menjalankan tugas dengan kemampuan yang ada. Tantangan lainnya adalah masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan serta belum optimalnya respons sejumlah instansi,” ujarnya.
Untuk kepengurusan periode 2026–2027, struktur organisasi dipimpin Ketua Jumadi, Sekretaris Hariono, Bendahara Mariana, serta Dewan Pembina R. Hadimi, SH.
Adapun program prioritas pada 2026 meliputi sosialisasi ke pulau-pulau terluar, pengawasan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta penguatan sinergi dengan media massa.
Sementara itu, Masila Jusefa menyampaikan apresiasi atas konsistensi organisasi dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial di Kabupaten Karimun.
“Kami berharap organisasi ini terus berkontribusi membantu pemerintah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Masila.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi pergantian masa bakti kepengurusan baru DPD KPK TIPIKOR Karimun periode 2026–2027. (Hn)

