Kediri — Javanewsonline.co.id | Dugaan tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh penagih utang (debt collector) kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa seorang warga di wilayah hukum Polsek Gampengrejo, Polres Kediri, Jawa Timur.
Warga berinisial A mengaku kehilangan kendaraannya, Daihatsu Terios hitam lansiran 2023, setelah diambil oleh pihak penagih utang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Finance Cabang Kediri.
Menurut pengakuan A, keterlambatan pembayaran angsuran kendaraannya baru berjalan sekitar 34 hari. Namun, sebelum ada titik temu atau penyelesaian yang transparan, kendaraan tersebut sudah berpindah tangan di lapangan. Korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan rasa takut saat peristiwa itu terjadi.
Insiden ini pun memicu keprihatinan publik terkait perlindungan masyarakat kecil dan penegakan wibawa negara hukum dalam transaksi pembiayaan.
Perlindungan Konsumen dan Aturan Fidusia
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA), Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalanan tidak boleh dibiarkan melangkahi koridor hukum yang berlaku.
“Negara ini negara hukum, bukan negara tekanan jalanan. Tidak boleh ada warga dipaksa menyerahkan kendaraan karena takut dikepung, diintimidasi, atau ditekan di lapangan,” ujar Eko dalam keterangannya yang diterima Republika, Jumat (22/5/2026).
Eko mengingatkan, seluruh proses penagihan wajib tunduk pada regulasi negara. Beberapa aturan mengikat yang harus dipatuhi di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
- Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tata cara penagihan yang beretika.
“Hukum tidak pernah memberi izin kepada debt collector untuk bertindak seperti aparat bayangan. Jika penarikan dilakukan dengan intimidasi atau tanpa persetujuan sukarela yang bebas dari tekanan, maka tindakan itu patut diuji secara hukum pidana,” tegasnya.
Poin Krusial yang Harus Diuji
Lebih lanjut, LPK-YKBA menyoroti bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar keterlambatan membayar angsuran, melainkan keabsahan prosedur di lapangan. Eko memaparkan sejumlah poin krusial yang harus diperiksa oleh pihak berwenang:
- Apakah benar ada wanprestasi yang sah secara hukum?
- Apakah perusahaan pembiayaan mengantongi sertifikat fidusia?
- Apakah penagih memiliki identitas resmi dan sertifikasi profesi penagihan?
- Apakah ada Berita Acara Penyerahan (BAP) kendaraan yang ditandatangani secara sukarela tanpa paksaan?
“Hukum pidana melihat cara tindakan itu dilakukan. Keberadaan saksi, rekaman video, surat tugas, hingga proses penyerahan menjadi sangat penting untuk diuji dalam proses hukum ke depan,” tambah Eko.
Menunggu Klarifikasi
Masyarakat Kediri kini berharap aparat penegak hukum dapat hadir untuk memastikan rasa aman warga, sehingga proses penagihan utang tidak berubah menjadi tindakan pramanisme yang meresahkan ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ACC Finance Cabang Kediri maupun aparat kepolisian setempat mengenai dugaan penarikan kendaraan tersebut. Sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi keberimbangan informasi. (EPP)

