Gowa (Sul-Sel) – Javanewsonline.co.id | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol, selama ini dinilai lemah dalam mengawasi penyaluran bantuan, terutama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BPNT yang sampai ke masyarakat dinilai tidak layak konsumsi dan nilainya kurang dari Rp 200 ribu. UD Nawir selaku Pemegang Pelaksana tugas koordinator daerah BPNT Kabupaten Gowa, diduga seenaknya saja menyalurkan sembako, walaupun tidak layak konsumsi. Saat wartawan hendak mengkonfirmasi kebenaran dari berita tersebut, pada Kamis (5/2), ia menolak.
Sebagai bentuk penolakan bantuan yang tidak layak konsumsi, membuat puluhan mahasiswa mengatasnamakan dirinya Persatuan Parlemen Jalanan (PPJ), mewakili KPM, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gowa, Kamis (4/2), menuntut dan mendesak Syamsuddin Bidol mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa.
Koordinator lapangan pengunjuk rasa, Bisma Indra mengatakan, selain tidak layak konsumsi, nilai bantuan yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bulan Januari sampai bulan Maret 2020 tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Karena bantuan tersebut hanya berupa 10 kg beras, daging ayam seberat 4-6 ons dan telur ayam 5 butir. Setelah dihitung-hitung, harganya tidak lebih dari Rp 110 ribu dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Rp 200 ribu, sehingga selisih harga sampai Rp 90 ribu dikali 60.000 KPM selama tiga bulan.
Berikutnya April-September di tahun itu, kata pengungjuk rasa, KPM mendapatkan 10 kg beras dan 30 butir telur. Walau tidak banyak yang busuk, harganya tidak lebih dari Rp 120 ribu atau selisih Rp 80 ribu dikali 60.000 KPM selama 6 bulan.
Kemasan bansos bulan itu berbaur ikan 4 kaleng seberat 153-180 gram yang juga dinilai pengunjuk rasa tidak layak konsumsi. Dan pada bulan Oktober sampai Desember 2020 KPM menerima 10 kg beras, telur 30 butir dan appel 5 biji yang harganya maksimal Rp 130 ribu atau selisih Rp 70 ribu dikali 60.000 KPM selama tiga bulan.
Pengunjuk rasa menilai banyak ketimpangan dalam penyaluran Bansos, BPNT, termasuk soal Surat Keputusan (SK) dari Plt Korda BPNT yang diangkat sebagai Kepala Dinas Sosial. Sementara, koodinator daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial diberhentikan oleh Kepala dinas, sedangkan yang berwenang untuk penempatan koordinator BPNT adalah Kementerian Sosial.
Wartawan Media ini yang berusaha melakukan konfirmasi ke Kadis Sosial, usai mahasiswa melakukan unjuk rasa sekira pukul 11.15, Kadis menolak alias tidak bersedia menerima wartawan, dengan alasan persiapan menuju Masjid dan belum berwudhu, meskipun wartawan sudah meminta wawancara di seputar pintu kantornya sambil jalan. Walau wartawan hanya minta waktu 5 menit, namun Syamsuddin Bidol sebagai pembantu Bupati, tetap tak bersedia alias no coment. (Syarifuddin)