Makassar –  Javanewsonline.co.id | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan setelah menerima rekomendasi dari Inspektorat Sulsel. Surat edaran tersebut, yang ditujukan kepada pejabat eselon III dan IV Disdik, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, serta Kepala UPT SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Sulsel, mengingatkan tentang pentingnya mencegah segala bentuk pungutan ilegal.

Dalam surat edaran dengan Nomor 600.4.15.2/103/DISDIK tertanggal 15 Januari 2025, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, H. Iqbal Nadjamuddin, menguraikan empat poin utama yang harus dipatuhi. Pertama, tidak ada penerimaan uang atau bentuk apapun yang berkaitan dengan ucapan terima kasih atas jabatan. Kedua, tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ketiga, pungutan terkait mutasi siswa juga dilarang. Dan terakhir, komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan atau bantuan yang tidak bersifat pemungutan paksa.

“Saya ingatkan kepada seluruh pihak terkait bahwa penerima maupun pemberi pungutan akan dievaluasi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Iqbal Nadjamuddin dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/01/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memastikan bahwa sistem pendidikan di Sulsel bebas dari praktik-praktik korupsi. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel berharap seluruh jajaran bisa bekerja sama dalam mendukung upaya ini, guna menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *