Bima — Javanewsonline.co.id | Rencana pemanfaatan sebagian lahan SMP Negeri 2 Monta, Kabupaten Bima, untuk pembangunan Koperasi Merah Putih menuai penolakan dari pihak sekolah. Dewan guru, komite sekolah, serta masyarakat sekitar menyatakan keberatan karena lahan tersebut merupakan aset pendidikan yang masih aktif digunakan.

Pihak sekolah menegaskan hingga kini belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun sosialisasi terkait rencana pengalihan fungsi lahan. Padahal, area yang dimaksud telah lama direncanakan sebagai lokasi pembangunan lapangan dan fasilitas penunjang kegiatan peserta didik.
Menurut para guru, keberadaan sarana olahraga dan ruang aktivitas siswa memiliki peran strategis dalam mendukung proses pembelajaran, pembinaan karakter, serta kesehatan peserta didik. Hal ini dinilai sejalan dengan agenda pembangunan sumber daya manusia unggul dan visi Generasi Emas Indonesia yang menekankan penguatan pendidikan dan karakter generasi muda.
“Kami pada prinsipnya mendukung pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat, termasuk melalui koperasi. Namun, kebijakan tersebut jangan sampai mengorbankan kepentingan pendidikan dan masa depan siswa,” ujar salah seorang perwakilan guru SMPN 2 Monta, beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti isu tersebut, Dewan Guru SMPN 2 Monta telah menggelar rapat internal dan secara kolektif memutuskan menolak penggunaan lahan sekolah untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang sarana dan prasarana pendidikan.
Sikap tersebut diperkuat oleh Komite Sekolah SMPN 2 Monta yang menyatakan komitmennya untuk menjaga dan melindungi aset sekolah agar tetap digunakan sesuai peruntukannya bagi kepentingan peserta didik.
Pihak sekolah menilai, penggunaan lahan tanpa prosedur dan persetujuan resmi berpotensi mengarah pada dugaan penyerobotan aset sekolah, yang tidak hanya merugikan dunia pendidikan, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola aset publik.
Masyarakat sekitar sekolah turut berharap agar setiap rencana pembangunan yang menyangkut aset pendidikan dilakukan secara transparan, partisipatif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari konflik kepentingan.
Sebagai dasar penguatan sikap, pihak sekolah merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima Nomor 800/2145.01.1/A/2025 tertanggal 22 Desember 2025 tentang penertiban penggunaan aset negara/daerah berupa aset sekolah.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas menegaskan agar seluruh kepala SD dan SMP se-Kabupaten Bima tidak melakukan pelepasan atau pemberian izin penggunaan aset daerah, termasuk aset sekolah, tanpa melalui prosedur yang sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hal itu, pihak sekolah, dewan guru, dan komite meminta pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan sekolah, melakukan klarifikasi status dan legalitas lahan, serta membuka ruang dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya melindungi aset pendidikan sekaligus memastikan pembangunan berjalan secara adil, transparan, dan berorientasi pada masa depan generasi muda. (Teguh)

