Oleh: Syarifuddin

Di sebuah desa kecil di Gowa, Sulawesi Selatan, sebuah tragedi berdarah terjadi. Tiga orang tewas dibunuh secara berencana oleh lima orang pelaku. Motifnya, dendam karena korban menikahi istri salah satu pelaku secara siri.

Kejadian bermula pada Sabtu, 30 September 2023. Lima orang pelaku, yakni HL (60), MH (23), HM (28), IR (18), dan SU (19), berkumpul di rumah HM di Galesong Takalar untuk pesta miras.

Di tengah pesta, HL mengungkapkan kekesalannya kepada MH dan HM karena korban FS telah menikahi istrinya secara siri sejak Juni 2020. HL kemudian menyuruh MH dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.

Pada Jumat, 1 Oktober 2023, lima orang pelaku mendatangi rumah korban FS di dusun Panujuang desa Kalamandalle Kec.Bajeng Gowa. Mereka langsung menikam korban SU dan AB yang berada di rumah tersebut.

Korban FS yang berada di dalam kamar juga tidak luput dari serangan para pelaku. Akibat penyerangan itu, ketiga korban tewas seketika.

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku utama dan satu orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke kota Palu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dendam yang membutakan mata dan hati telah mengantarkan lima orang ke dalam jeruji besi. Tiga nyawa melayang sia-sia karena sebuah tragedi yang seharusnya bisa dihindari.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa dendam hanya akan membawa kehancuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.