Takalar – Javanewsonline.co.id | Di tengah sorotan tajam media online, salah satu warga yang diduga oknum kepala desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, terpaksa menghadapi cobaan yang tak terduga. Kabar pelecehan yang beredar viral di dunia maya telah mencemarkan namanya.
Kami dari Media Javanewsonline.co.id mencari kepala desa Kadatong, Abd Rauf, untuk mendapatkan klarifikasi tentang kabar tersebut. Dalam pertemuan itu, Rauf menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap siapa pun, khususnya anak yang menjadi sorotan pemberitaan tersebut.
“Ini tidak benar, karena saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang disebutkan oleh pihak yang menghubungi saya melalui pesan WhatsApp. Bahkan anak ini selalu datang ke kantor desa sejak tanggal 25 Juni 2023. Ia bahkan datang untuk mengambil bantuan beasiswa yang diserahkan oleh ibu desa bersama dengan anak saya,” tegas Rauf.
Dengan penuh keberatan, ia juga menyampaikan bahwa ia telah menganggap anak tersebut sebagai keluarganya. “Jika saya benar-benar melakukan hal itu, mengapa kabarnya muncul setelah lebih dari enam bulan?” katanya dengan nada kebingungan.
Sementara itu, sebagai kepala desa Kadatong, Rauf mengungkapkan bahwa ia akan mengambil langkah-langkah hukum untuk membersihkan namanya. Dalam situasi sulit ini, ia merasa bahwa kasus ini sangat mempengaruhi citra serta jabatannya sebagai kepala desa. Maka, ia sudah menyampaikan surat laporan kepada Polres Takalar dengan harapan agar kasus ini segera terungkap kebenarannya.
Di sisi lain, wartawan Media Javanewsonline.co.id juga mengunjungi warga di desa Kadatong untuk mendapatkan perspektif masyarakat terkait kasus ini. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan harapannya agar kasus ini segera terselesaikan.
“Dalam dunia politik, selalu ada orang yang tidak menyukai kepala desa. Saya berharap agar kebenaran segera terungkap, sehingga ini tidak menghambat urusan di kantor desa,” ungkap warga tersebut.
Kasus ini menghadirkan kompleksitas hukum yang menjadi sorotan. Hukum ITE tahun 2008 menyebut bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dianggap sebagai delik biasa dan diproses secara hukum. Meskipun korban tidak mengajukan pengaduan, berdasarkan KUHP dan UU ITE tahun 2016, delik tersebut dapat berubah menjadi delik aduan, yang mengharuskan korban untuk mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwajib.
Muatan norma yang mengatur pasal 27 UU ITE tahun 2016 secara tidak langsung mengacu pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU-VI 2008 dan putusan MK nomor 2/PUU-VII/2009, yang menegaskan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan melindungi hak-hak individu dalam ranah siber. (Mansyur)

