Tanjabbar – Javanewsonline.co.id | Perjuangan para pahlawan demi memerdekakan Republik Indonesia dari tangan penjajah tidaklah diperoleh dengan cara yang mudah. Namun direbut dengan pengorbanan darah dan nyawa.
Oleh sebab itu, sangat wajar apabila kita selaku penikmat kemerdekaan menghargai jasa-jasa para pahlawan dengan cara mencintai serta mengisi kemerdekaan dengan rasa patriotisme dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, salah satunya di ekspresikan dengan cara menghargai dan mencintai bendera merah putih sebagai sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang terkandung dalam UUD 1945.
Namun berbeda halnya dengan yang dijumpai oleh awak media JNO pada Minggu 15 Mei 2022, di salah satu rumah isolasi covid 19 yang berada di Desa Tanjung Senjulang Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Di sana terpampang jelas bendera merah putih yang sudah kusam dan robek bertiangkan bambu.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, H Mardani selaku Kepala Desa Tanjung Senjulang menyampaikan bahwa rumah isolasi covid 19 tersebut disewa oleh desa menggunakan dana desa tahun 2021. Saat awak media menanyakan terkait penggunaan bendera yang sudah usang dan robek, Kades hanya terdiam tanpa memberikan jawaban sepatah katapun.
Melihat kondisi bendera merah putih yang sudah usang dan robek tersebut, wajar apabila publik menilai H Mardani selaku pemegang tampuk kekuasaan tertinggi di Desa Tanjung Senjulang tidak memiliki kepekaan sama sekali dalam memperhatikan ruang lingkup kerjanya sendiri.
Sebagaimana Diketahui, Bahwa undang-undang republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 bab II bagian ke empat pasal 24 poin c tentang larangan yang berbunyi, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Ketentuan pidana pengibaran bendera yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam diatur pada poin b Pasal 67 BAB VII tentang ketentuan pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c. (Adi)

