Boyolali – Javanewsonline.co.id | Sejumlah warga Desa Repaking, dipimpin Mualip dan Afif dari LSM CJPW, mendatangi Bawaslu Boyolali pada Selasa (22/10) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilukada oleh Kepala Desa JMR. Dalam aduan tersebut, mereka mengajukan enam poin pelanggaran yang dianggap melanggar netralitas kepala desa sesuai UU Desa dan UU Pilkada.

Mualip menjelaskan bahwa seharusnya kepala desa berperan sebagai pengayom semua warga tanpa memilih pihak. Dalam laporannya, mereka mengungkapkan beberapa tindakan JMR yang dinilai tidak netral, antara lain:
- Mengarahkan dan mengumpulkan RT/RW untuk mendukung calon Agus R di rumah Nur A.
- Menerima bantuan mobil siaga bertanda Agus R yang terparkir di depan kantor desa.
- Memajang foto JMR bersalaman dengan Agus R di posko pemenangan David.
Pada 23 Oktober, Bawaslu Boyolali yang diwakili Nanang Setyawan, S.H., M.H., langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di lokasi-lokasi yang disebutkan.
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo S.H., M.H., mengirimkan surat kepada Mualip untuk melengkapi laporan sebagai rujukan dalam rekomendasi kepada Bupati Boyolali.
Ketika Mualip dan rekan-rekannya menyerahkan rekaman video sebagai bukti pada 25 Oktober, awak media menanyakan tanggapan Bawaslu. Nanang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Pemilukada.
Mualip menambahkan, “Saya melaporkan JMR bukan karena kebencian, tapi agar kepala desa bersikap netral dan adil, demi menjaga keharmonisan di antara warga.” Dia berharap agar pelaporan ini dapat mencegah ketegangan di masyarakat menjelang pemilihan.
Bawaslu Boyolali berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang demi terciptanya Pemilukada yang adil dan transparan. (Tarom Jateng)

