Pekanbaru – Javanewsonline.co.id | Pasca informasi diperiksanya perusahaan pendana kegiatan normalisasi atau cuci sungai Kerumutan di Pelalawan, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Mattheus Simamora mendorong agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitResKrimSus) Polda Riau segera memeriksa Bupati Pelalawan.

Adanya dugaan “Abuse of Power” yang dilakukan oleh Bupati memaksa tujuh perusahaan untuk mendanai kegiatan tersebut sangat kental. Mulai dari undangan pembentukan konsorsium hingga permintaan sejumlah uang melalui surat tertulis dengan menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan adalah fakta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Hal tersebut disampaikan Mattheus kepada media ini, Jumat (9/12) di Pekanbaru.

Dalam laporan bernomor 026/Yayasan-Arimbi/LP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tersebut, selain melaporkan Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, setidaknya, kata Matheus, ada delapan perusahaan yang terseret dalam kasus yang dilaporkannya, diantaranya PT Sari Lembah Subur (PT SLS), PT Gandaerah Hendana, PT Arara Abadi, PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PT PHE), PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), PT Mitra Tani Nusa Sejati (PT MTNS), PT Karya Panen Terus (PT KPT) dan PT Sungai Nago Melingko.

“Kita menilai Bupati Pelalawan telah menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya. Ini kita buktikan dari Surat Bupati Pelalawan Nomor: 660/DLH-TLPKL/2021/943 tanggal 28 September 2021 perihal permintaan bantuan dana pekerjaan pencucian sungai Kerumutan,” beber Mattheus.

Menurutnya, surat permintaan dana bantuan tunai tersebut ditujukan kepada 8 perusahaan dengan total nilai sebesar Rp 1 Miliyar lebih, bersumber dari dana CSR perusahaan yang beraktifitas di wilayah Kab Pelalawan.

Lanjutnya, bantuan dana tersebut tidak melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah serta PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Karena dana tersebut diduga tidak ada masuk dalam kas daerah. Artinya yang bersangkutan menggunakan kewenangannya sebagai Bupati, tetapi disinyalir memanipulasi dana-dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Mattheus.

Mattheus memaparkan, jika mengacu pada pasal 7 ayat (2) huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka penyalahgunaan wewenang mengandung tiga unsur yang termasuk dalam ranah pidana.

Adanya ancaman, suap dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Maka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Bupati bisa diselesaikan melalui proses pidana. “Kita berharap agar Polda Riau mendukung gerakan-gerakan pelestarian lingkungan yang telah Arimbi lakukan. Saya rasa permintaan kami ini tidak berlebihan dan terhitung masih senafas dengan semangat KTT G20 yang baru saja digelar di Bali,” tutup Mattheus. (Erizal)     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.