Tangerang – Javanewsonline.co.id | Amang Hamdan (47) telah menikah secara sirih dengan Iin Marlinawati (35) di tahun 2017.

Dalam membina rumah tangga, awalnya pasangan Amang dan Iin sangat akur dan saling mendukung untuk berusaha bersama.

Tetapi selanjutnya, sering terjadi perselisihan hanya karena urusan kecil.

Menurut Iin Marlinawati, Amang Hamdan sering melakukan pemukulan atau kekerasan fisik kepada dirinya. Karena tidak tahan lagi menerima perbuatan tersebut, Iin Marlinawati meninggalkan Amang Hamdan untuk tidak hidup bersama lagi.

Sejak saat itu Amang merasa sakit hati. Semua barang-barang yang sudah diberikan hasil bekerja bersama diminta kembali, seperti AC, gorden, plastesion, bahkan tabung gas sambil memaki orang tua Iin Marlinawati.

Selama berumah tangga, Amang tidak menghargai kasih sayang yang diberikan oleh Iin Marlinawati, baik secara lahir maupun batin.

Namun menurut Iin Marlinawati yang lebih menyakitkannya lagi, Amang Handam berteriak-teriak di depan rumahnya menggunakan mobil double cabin dengan memakai pengeras suara menghina keluarganya.

Lebih sakit hati lagi, mobil Mazda yang dibeli bersama Amang Handam hasil kerja yang kemudian dijual oleh Iin Marlinawati malah dilaporkan ke Polres Kabupaten Tangerang. Sehingga, Iin Marlina ditahan selama 6 bulan.

Tak sampai di situ, Amang Hamdan juga meneror Mela Amalia Sipana melalui telepon seluler atau handphone (Hp) dengan cara mengirim melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan bahasa yang mengancam.

Hal tersebut dilaporkan ke Polda Banten dan kini mulai disidang di PN Tangerang yang dipimpin Hakim Ketua TOCH Simanjuntak SH MH, dengan Hakim Anggota Sih Yuliarti SH dan Ferdinand Marcus Leander SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atik Ariyosa SH, Hadi Widodo SH dan Achmad Rismandhani SH.

Kini proses sidang dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan kesimpulan ahli pidana DR Gde Made Suwardan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dilakukan perbuatan melanggar UU ITE yang memiliki ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang jelas dilakukan terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.