Magetan Kamis 27 Juni 2024  | Kaum disabilitas seharusnya mendapatkan prioritas pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Hak terhadap pelayanan umum ini seharusnya dipahami oleh seluruh stakeholder penentu kebijakan di Republik Indonesia. Prinsip kesetaraan terhadap kaum disabilitas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Namun, kenyataannya berbeda di MPP Kabupaten Magetan. Penambahan akses disabilitas di sisi utara MPP, yang merupakan pintu keluar bagi pengunjung yang telah selesai mendapatkan pelayanan, tampak tidak sesuai standar. Pengamatan di lapangan menunjukkan kemiringan mencapai 34 derajat, yang jelas terkesan asal-asalan dan sangat membahayakan bagi pengguna disabilitas, baik tuna daksa maupun tuna netra.

Pihak media Java News telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan, namun tidak ada respon yang diberikan.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jika perencanaan terkait pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara maksimal, maka proyek tidak akan terkesan asal-asalan yang hanya untuk memenuhi kewajiban saja, tapi dilaksanakan dengan sepenuh hati,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan fasilitas akses disabilitas yang layak di MPP Kabupaten Magetan sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan kaum disabilitas. Diperlukan perhatian lebih dari pihak terkait agar fasilitas yang disediakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aman digunakan. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *