Pandeglang – Javanewsonline co.id | Musrenbang Desa Cigondang, Jumat (27/1), diwarnai berbagai pertanyaan dari para peserta. Salah satunya menanyakan mengenai Tupoksi Perangkat Desa, mulai dari tingkat RT sampai perangkat desa dan BPD.

Anggi salah satu warga, kepada Sekretaris desa , menanyakan sesuatu yang selama ini membingungkan masyarakat, yakni ketika masyarakat ada persoalan penting, seperti ada yang sakit, ada yang akan menikah, dari pihak desa tak jelas mengarahkannya.

Selain itu, anggaran yang dikucurkan pemerintah, seperti anggaran Dana Desa (DD) dan ADD, itu juga dinilai tidak transparan penggunaannya.

Menurutnya, anggaran dana desa Cigondang ini lebih dari Rp 1 miliar, tapi dalam peruntukannya masih dipertanyakan.

“Dalam anggaran Dana Desa ada yang namanya RPJMDED, RKPDES dan APBdes, tapi itu tidak ada dalam kegiatan desa, karena tidak menggunakan anggaran dana desa.

Menurut Anggi, dalam Musren ini, para RT, RW sudah mengajukan bangunan berkali kali dan dari tahun ketahun belum terlaksana, bahkan ada yang sudah disepakati dalam musren tersebut.

“Dalam pelaksanaannya yang di bangun oleh pihak desa bukan yang di setujui dalam setiap Musren, Anggi menilai bangunan desa Cigondang banyak yang fiktif, seperti halnya administrasi desa yang di sinyalir cacat secara hukum,” tegasnya.

Sekdes Bahri menjelaskan, Desa Cigondang sekarang ini sedang membereskan administrasi pertanahan. Menurutnya, Desa Cigondang mendapat program sertifikat Lintor dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Sementara, administrasi desa baru tersusun 60 persen.

Anggota BPD Desa Cigondang mengatakan, bahwa sudah berjalan selama dua tahun ini, ia belum pernah melihat administrasi desa.

“Jangankan administrasi desa, kami meminta salinan RPJMDES yang di buat oleh BPD yang dulu juga tidak pernah dikasih, padahal kerja kami meneruskan pekerjaan BPD yang lalu,” tegasnya.

Menurutnya, ia bisa memverifikasi RPJMdes yang dulu, sebagai pengawasan desa ia ingin mengetahui hasil laporan kegiatan pekerjaan desa yang di danai oleh anggaran dana desa (DD) dan ADD.

Sampai sekarang, lanjut, anggota BPD, tidak pernah diberikan, padahal BPD berhak untuk verifikasi dan menandatangani LPJ.

“Maka entah siapa yang tandatangani laporan akhir karena Ketua BPD tidak pernah menandatangani,” ungkapnya.

Anggota BPD Cigondang merasa bingung, karena dari pihak desa tidak transparan, seperti pembuatan papan informasi APBdes th 2022, hingga saat ini belum terpasang. Padahal itu untuk diketahui masyarakat, khususnya masyarakat Cigondang dan masyarakat di luar Desa Cigondang terkait transparansi publik.

“Untuk itu, kami anggota BPD Desa Cigondang, tidak mengetahui semua yang dibangun oleh pihak desa. Kami sangat menyayangkan, karena tidak ada kerjasama dengan BPD. Padahal itu semua demi kemajuan desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Anggi mengemukakan bahwa administrasi Desa Cigondang disinyalir cacat hukum, karena keterangan desa yang di wakili Sekdes Bahri tidak sesuai dengan pertanyaan yang di lontarkan. (tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *