Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Polda Kalimantan Tengah resmi memberlakukan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib untuk masuk ke Kantor Mapolda Kalteng, seperti yang terlihat di Gerbang pintu masuk Mapolda Kalteng. Siapapun orang yang mau masuk diharuskan men-Scan QR-Code.
Penggunaan aplikasi tersebut merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, betujuan untuk membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Republik Indonesia.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM mengatakan, pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi di Mapolda Kalteng sudah diterapkan. “Penggunaan aplikasi peduli lindungi melalui Scan Barcode ini bukan hanya untuk masyarakat, namun juga wajib bagi seluruh anggota Polda Kalteng untuk melaksanakannya,” tegas Irjen Dedi, Jumat (15/10) pagi.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro SH MH menambahkan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib masuk Markas Komando juga turut mewajibkan 14 Polres jajaran Polda Kalteng.
“Dengan demikian, akan terdata jumlah orang yang masuk Markas Komando, sehingga prokes di satuan wilayah dapat dilaksanakan dengan maksimal,” ucap Kombes Eko.
Kombes Eko menghimbau kepada masyarakat, agar men-download atau mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, karena aplikasi ini sangat penting untuk membantu aktivitas sehari-hari seperti saat melakukan perjalanan darat, laut dan udara, maupun masuk kedalam perkantoran. (Suparto)

