Jember – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Jember menghapus denda bagi warga yang terlambat bayar pajak dimasa pandemi, demikian dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto, pada Selasa (3/8).

Suyanto menjelaskan, banyaknya sektor pekerjaan yang lumpuh akibat serangan wabah Covid-19, karena ruang gerak sangat dibatasi, sehingga berakibat pendapatan anjlok, seperti Hotel sangat terdampak, karena kebanyakan tamu hotel yang menginap adalah pengunjung dari luar kota.

Ia juga menambahkan, untuk bepergian ke daerah lain mungkin ada penyekatan, sehingga hotel tidak ada yang menginap, dengan begitu pasti keuangan perusahaan sangat minim atau sangat berkurang.

Melihat kondisi itu, pemerintah daerah Kabupaten Jember berusaha memberikan keringanan bagi masyarakat, dengan menghapus denda administrasi keterlambatan membayar pajak hingga akhir tahun.

“Pemerintah berusaha agar masyarakat tetap menunaikan kewajiban untuk membayar pajak, akan tetapi  tidak membebani dengan denda administrasi keterlambatan, hingga akhir tahun nanti di 31 Desember 2021,” jelasnya.

Ia menjelaskan, yang dihapus hanyalah dendanya saja, bukan berarti masyarakat tidak membayar pajak sama sekali. “Mengapa hanya denda pajaknya saja yang kita hapus, karena penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan pada pemerintah masih banyak membutuhkan dana,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, karena jika waktu yang ditentukan itu habis, maka sanksi tersebut akan kembali berlaku. “Jadi bagi yang punya hutang pajak dan yang belum dibayar, segeralah dibayar, ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dimasa pandemi covid 19 ini,” ucapnya. (Dilla)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.