Jember – Javanewsonline.co.id | Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wabup Gus Firjaun mengikuti video conference dengan tema Implementasi PPKM Level 4 di Jawa Bali, bertempat di Pendopo Wahyawibagraha (21/7).

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjahitan, ketentuan WHO ada 4 indikator sebagai kriteria krisis covid-19, yaitu Level 1, Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk didaerah tersebut.

Level 2, Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk didaerah tersebut.

Level 3, ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk didaerah tersebut.

Level 4, ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Kebijakan ini resmi dimulai sejak tanggal 21 sampai 25 Juli 2021 mendatang. Aturan tentang PPKM 4 Level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang secara umum masih menerapkan berbagai pembatasan yang diterapkan selama PPKM Darurat. Menanggapi perpanjangan PPKM darurat, Bupati menjelaskan, bahwa ini bukan PPKM Darurat lagi, tapi PPKM level 3 di Jember dan yang tertinggi level 4.

Bupati Hendy juga menambahkan, dibanding PPKM Darurat, Menteri Luhut menjelaskan lebih detail lagi mengenai perbagiannya. (Dilla)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.