Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Berdasarkan Surat Keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Takalar, No.W.22.U-16951/HPD1/V11/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang pelaksanaan putusan perkara No1/Pdt.6/2017/PN.Tka, antara Hj Basse Binti Daddio alias dg Ngiji sebagai pemohan eksekusi, melawan Haeruddin dg Buang sebagai termohan eksekusi, Rabu (7/7).

Pihak termohon eksekusi mengemukakan kepada eksekusi, agar mengaitkan amar putusan dengan pertimbangan putusan yang merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Menurut Suardi SH, pengacara Pemohon, pihak pemohon eksekusi ada pada SHM No.79/97 Surat Ukur No.241/1997, bukti luas 3.611 dengan skala 1: 1000, maka pihak eksekutorĀ  memperhatikan bahwa surat ukur bukti yang terkuat dan terpenuhi karena merupakanĀ  (Rechts Kadaster) menjadi kepastian hukum.

Agar eksekusi dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, sempurna dan efektip sesuai hak milik (Bukti pj) pada posisi sebelah timur, membentuk sudut 90 derajat kearah sebelah barat. Akan tetapi, apabila tidak dapat ditentukan titik terang permulaannya dari sertifikat hak milik tersebut (Bukti Pj), maka eksekusi tidak boleh dilaksanakan.

Menurut Sukiman, penggugat dan pemohan eksekusi harus bisa menunjukan letak rumah para tergugat/ pemohon eksekusi yang berada dalam objek sengketa tanah seluas 1.000 M dengan lebar rumah total 58 M, maka posisi  rumah para termohon eksekusi berada pada 30 m kearah barat dari dari sudut a. (Bukti Pj). Fakta dilapangan, rumah para termohon eksekusi tidak berada pada area objek senketa tanah, yang luasnya sekira 1.000 M, dengan adanya perbedaan antara Amar putusan dan pertimbangan putusan, dengan rumah para termohon eksekusi maka tidak boleh dilaksanakan. (Syarifuddin)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.