Keerom (Papua) – Javanewsonline.co.id | Sejumlah inventaris aset milik Rumah dinas (Rumdis) Bupati Keerom hilang. Kasus hilangnya sejumlah barang inventaris Rumah dinas Bupati Keerom, masih dalam proses penyidikan dan sedang dalam penanganan Reskrim Polres Keerom.
Kepada Javanewsonline.co.id, Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, STK SIK, diruang kerjanya di Swakarsa Distrik Arso, Selasa (15/6) menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pemkab Keerom, laporan LP77/III/2021/STK/Keerom.
Dalam laporan awal, dugaan hilangnya sejumlah barang inventaris Rumdis Bupati Keerom, beralamat di Jalan Garuda Arso 2, yang sebelumnya ditempati oleh Mantan Bupati Keerom Muhammad Markum.
Berdasarkan laporan internal Pemkab Keerom, sejumlah aset daerah diketahui hilang saat Wakil Bupati Keerom terpilih, Wahfir Kosasih, hendak menempati rumah dinas tersebut. Lebih lanjut, Iptu Bertu menjelaskan, bahwa sebelumnya Plh Bupati Keerom yang saat itu dijabat oleh Drs Irwan MMT menginformasikan kepada Muhammad Markum, baik melalui surat maupun telepon, untuk segera mengembalikan sejumlah aset daerah tersebut, namun tidak digubris oleh yang bersangkutan.
“Sebanyak 40 item barang yang terdaftar, hanya sebagian saja yang sudah dikembalikan, sementara yang lainnya masih berada di rumah pribadi saudara Markum,” tuturnya.
Polres Keerom pada tanggal 26 April 2021, menggelar lidik menjadi proses penyelidikan, kemudian ditetapkan bahwa kasus ini sebagai penggelapan jabatan bukan pencurian. Sementara, pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari Kemendagri, untuk memastikan bahwa pemindahan sejumlah aset daerah dari rumah dinas ke rumah pribadi oleh Markum pada saat itu, masih dalam status sebagai Bupati Keerom aktif.
“Untuk saudara Markum, terduga sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan sebanyak tiga kali, sebagai interograsi awal dan sebagai saksi,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat bisa rampung statusnya naik menjadi tersangka, karena sejumlah barang bukti sudah dikantongi. Menurut Iptu Bertu Harydika, meskipun sejumlah inventaris aset Pemda tersebut dikembalikan, namun proses hukum tetap berjalan.
“Karena yang kita fokuskan disini adalah tindakan melawan hukum, dijerat dalam pasal 374 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Panji)

