Pandeglang — Javaexpress.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Bertempat di Pendopo Pandeglang pada Selasa (2/5/2026), Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriyadi, mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kabupaten Pandeglang. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi awal tahun, tetapi juga penekanan terhadap pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pemenuhan PAD.

Optimalisasi Pembangunan Melalui Pajak

Dalam arahannya, Iing menyampaikan bahwa PBB merupakan instrumen vital yang memiliki peran strategis bagi daerah. Ia merinci bahwa PBB terbagi ke dalam kategori buku satu, buku dua, dan buku tiga, sesuai dengan kewenangan pemungutan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

“Dari PBB inilah kita bisa mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur sipil negara,” ujar Iing di hadapan para perangkat desa.

Iing juga menggarisbawahi instruksi Bupati Pandeglang agar seluruh elemen pemerintahan, mulai dari perangkat desa hingga aparatur kabupaten, bersinergi meningkatkan capaian pajak.

Evaluasi Tunggakan dan Target 100 Persen

Menilik data tahun sebelumnya, Iing mengungkapkan bahwa realisasi capaian PBB tahun 2025 masih berada di bawah angka 60 persen. Tantangan inilah yang memicu Pemkab Pandeglang untuk mematok target ambisius pada tahun ini.

“Pada 2026, target PBB kami dorong hingga 100 persen. Penerimaan ini sangat penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.

Terkait adanya laporan desa-desa yang masih menunggak pembayaran PBB, Pemkab Pandeglang akan mengambil langkah tegas. Iing telah memerintahkan pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Langkah ini bertujuan memastikan apakah tunggakan terjadi karena rendahnya kesadaran wajib pajak atau adanya dana masyarakat yang sudah dibayarkan namun belum disetorkan ke kas daerah.

Distribusi 590 Ribu SPPT

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, menjelaskan bahwa secara teknis pihaknya telah menyebar sekitar 590 ribu lembar SPPT PBB-P2 untuk tahun 2026. Ia menambahkan bahwa data tunggakan secara transparan akan terlihat melalui laporan keuangan daerah, terutama saat proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Buku satu menjadi kewenangan pemungut desa atau kelurahan, buku dua oleh kecamatan, dan buku tiga oleh kabupaten melalui Bapenda. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tim satuan tugas bersama Inspektorat akan langsung turun melakukan penelusuran di lapangan,” jelas Ramadani.

Apresiasi untuk Desa Taat Pajak

Sebagai bentuk motivasi, Pemkab Pandeglang memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada desa-desa yang memiliki integritas tinggi dalam pelunasan pajak. Terdapat lima desa yang berhasil mencapai target pelunasan PBB sebesar 100 persen pada tahun 2025, yaitu:

  • Desa Pasirloa
  • Desa Medalsari
  • Desa Sekong
  • Desa Seseupan
  • Desa Pasir Petey

Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi desa-desa lain di Kabupaten Pandeglang untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak demi kemajuan daerah yang lebih merata. (Yahya)