Lamongan – Javanewsonline.co.id | Polemik rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pers di Kabupaten Lamongan terus bergulir dan memantik perhatian berbagai kalangan. Wacana yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Lamongan ini menuai pro dan kontra, khususnya dari komunitas jurnalis yang menilai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi kebebasan pers di daerah.

Rencana tersebut mencuat setelah adanya pertemuan antara Bupati Lamongan dan salah satu organisasi profesi jurnalis untuk membahas kajian awal Perda pers. Namun, langkah itu dinilai sejumlah pihak belum mencerminkan keterlibatan menyeluruh dari seluruh elemen wartawan yang diakui secara resmi.
Sejumlah organisasi jurnalis menyoroti potensi eksklusivitas dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Mereka menilai, kebijakan yang akan mengatur seluruh insan pers semestinya dirumuskan secara inklusif dengan melibatkan berbagai organisasi profesi, bukan hanya satu pihak tertentu.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa Perda ini dapat menjadi instrumen pembatasan ruang gerak jurnalis, terutama bagi media kecil dan wartawan independen. Mereka menilai, regulasi di tingkat daerah berisiko menimbulkan interpretasi yang dapat menghambat akses liputan dan kebebasan pemberitaan.
Di sisi lain, sebagian kalangan mempertanyakan urgensi Perda tersebut. Pasalnya, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga regulasi tambahan di tingkat daerah dinilai tidak mendesak.
Menanggapi hal ini, pemerintah daerah menyatakan bahwa proses yang berjalan masih dalam tahap awal dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Komunitas wartawan pun mendesak adanya uji publik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar adil, transparan, dan tidak mengancam independensi pers. (Def)

