Pelalawan – Javanewsonline.co.i | Upaya penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diduga belum berjalan optimal. Hingga kini, Satgas PKH disebut belum menyita lahan perkebunan kelapa sawit milik Yurnalis Khatib yang berada di Dusun Mamahan Jaya, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, meski diduga masuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Lahan tersebut disebut merupakan bagian dari area sekitar 1.000 hektare yang telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Padahal, penguasaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021.
Seorang warga Segati yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan Yurnalis Khatib diduga menguasai sekitar 80 hektare lahan di kawasan tersebut. “Berdasarkan peta kehutanan, lokasi itu masuk Hutan Produksi Terbatas,” ujarnya, seraya menyebut koordinat lahan berada di Dusun Mamahan Jaya.
Menurut warga tersebut, lahan itu juga berada dalam wilayah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Ia mempertanyakan belum adanya langkah penyitaan dari Satgas PKH. “Kalau memang masuk kawasan hutan dan LPHD, kenapa tidak disita?” katanya.
Warga juga menyoroti perbedaan penegakan hukum antara kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan wilayah LPHD. Ia menyebut, perambahan di TNTN umumnya dilaporkan ke penegakan hukum kehutanan, sementara dugaan perambahan di kawasan LPHD kerap tidak ditindaklanjuti. “Bahkan ada pengurus LPHD yang memperjualbelikan lahan dengan dalih surat hibah dari batin,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya skema yang diduga digunakan untuk menghindari penyitaan lahan sawit di Mamahan Jaya, seperti kewajiban menanam tanaman berkayu, membayar pajak, hingga penerbitan delivery order tandan buah segar ke pabrik kelapa sawit di Langgam. “Kalau cukup dengan bayar pajak lalu aman, apa bedanya dengan kebun lain yang sudah disita Satgas PKH?” katanya.
Di tempat terpisah, pakar lingkungan hidup dari Universitas Riau, Elviriadi, menegaskan bahwa kawasan hutan, termasuk Hutan Produksi Terbatas, tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. “Kawasan hutan tidak boleh berubah fungsi menjadi kebun sawit. Itu sudah prinsip dasar pengelolaan kehutanan,” ujarnya.
Elviriadi mengakui Satgas PKH telah melakukan penyegelan kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Namun, menurut dia, langkah tersebut belum sepenuhnya tepat jika lahan yang disegel tidak dikembalikan menjadi hutan. “Seharusnya sawit ditebang dan dilakukan reboisasi, bukan justru dikelola kembali lewat skema kerja sama operasi,” katanya.
Praktisi hukum Jon Hendri Anwar mengatakan penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Selama status kawasan itu masih hutan, tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.
Jon Hendri menilai Satgas PKH, yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, perlu bertindak konsisten dalam menegakkan hukum. “Pengelolaan sawit di kawasan LPHD yang berada dalam kawasan hutan juga tidak dibenarkan. Ini pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas,” katanya. (Erizal)

