Karimun – Javanewsonline.co.id | Perwakilan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan bauksit PT Bukit Merah Indah (PT BMI) di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, menyurati Kejaksaan Negeri Karimun untuk meminta kepastian penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana perusahaan tambang tersebut.

Perwakilan warga, Muhammad Ali, mendatangi kantor Kejari Karimun pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia didampingi mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas Sektor Tambang Kabupaten Karimun, R. Hadimi, serta mantan Sekretaris CD Center/TPPWPM, Syaparuddin. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono.

Dalam suratnya, Muhammad Ali meminta kejelasan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan Dana Kepedulian terhadap Masyarakat (DKTM) dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) PT BMI. Menurut dia, laporan warga telah disampaikan sejak lebih dari satu tahun lalu, namun belum ada kepastian hukum.

“Saya sebagai pelapor merasa heran. Sudah hampir satu tahun tiga bulan laporan warga masih berkutat di bidang intelijen,” kata Muhammad Ali kepada wartawan di halaman kantor Kejari Karimun.

Ia mengungkapkan, sebelumnya telah mendatangi Kejari Karimun pada 5 Januari 2026. Saat itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyampaikan akan memberikan kepastian tertulis setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri. Namun hingga dua pekan berlalu, belum ada penjelasan resmi yang diterima warga.

Muhammad Ali menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada kepastian arah penanganan perkara. “Jika di Kejari Karimun masih mengambang, kami akan menyampaikan ini ke Kejagung,” ujarnya.

Dalam surat yang diserahkan ke Kejari Karimun, perwakilan warga meminta tiga hal. Pertama, penjelasan tertulis mengenai status dan progres penanganan laporan dugaan korupsi DKTM dan DJPL PT BMI. Kedua, kepastian apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, atau dihentikan secara hukum dengan alasan yuridis yang jelas. Ketiga, penanganan perkara secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih.

Sementara itu, R. Hadimi mengatakan masyarakat terdampak menuntut hak mereka atas dana DKTM yang dinilai belum disalurkan sepenuhnya oleh PT BMI. Berdasarkan data produksi dan ketentuan Peraturan Bupati, total pungutan DKTM dari sektor bauksit diperkirakan mencapai sekitar Rp 42 miliar.

“Yang baru disetorkan ke CD Center sekitar Rp 8 miliar. Masih ada kurang lebih Rp 34 miliar yang belum disalurkan,” kata Hadimi. Ia menilai kondisi tersebut tidak adil karena pada sektor pertambangan granit, dengan acuan peraturan yang sama, penyaluran DKTM berjalan lancar.

Hadimi juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan oleh intelijen Kejari Karimun, ia telah menjelaskan dugaan ketidakjelasan penggunaan dana DJPL. Dari sekitar Rp 19 miliar dana DJPL, kata dia, Rp 16 miliar telah dicairkan, namun penggunaannya diduga bermasalah.

“Sebagai saksi, kami sudah menjelaskan sesuai yang kami ketahui. Tinggal integritas penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” ujar Hadimi. (Hn)