Karimun – Javanewssonline.co.id | Warga Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mempertanyakan hasil pengukuran kualitas udara yang dilakukan PT Surveyor Indonesia (SI) terkait aktivitas blasting PT Saipem. Warga menilai hasil pengukuran yang menyebutkan debu masih berada di bawah ambang batas cenderung berpihak kepada perusahaan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara tokoh warga Ambat Jaya, Kepala Desa Pangke Barat Heraidil, dan sejumlah awak media pada Senin, 19 Januari 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga mengenai dampak debu blasting, kebisingan, serta bau menyengat thinner dari aktivitas PT Saipem yang disebut telah berlangsung sejak 2013.
Heraidil mengatakan PT Saipem secara rutin melakukan pengukuran kualitas udara setiap enam bulan melalui pihak ketiga, yakni PT Surveyor Indonesia. “Hasil pengukuran itu dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, PT Saipem, dan ditembuskan ke pemerintah desa. Berdasarkan laporan tersebut, kualitas udara masih di bawah ambang batas,” kata Heraidil.
Menurut Heraidil, hasil pengukuran tersebut menyatakan kondisi udara masih aman dan tidak menimbulkan masalah lingkungan. Meski demikian, ia berjanji akan kembali memfasilitasi pertemuan antara warga Ambat Jaya dan pihak PT Saipem. “Kami akan mencoba menghubungi PT Saipem untuk duduk bersama dan memediasi keluhan warga,” ujarnya.
Namun, warga Ambat Jaya yang hadir—di antaranya Sahar, Muslim, Sukur, dan Jais—menilai hasil pengukuran PT Surveyor Indonesia merupakan “lagu lama”. Mereka meragukan independensi pengukuran karena PT SI disebut sebagai subkontraktor PT Saipem.
“Sulit percaya kalau subkontraktor akan memojokkan kontraktor utamanya. Selain itu, pengukuran tidak dilakukan saat debu blasting benar-benar masuk ke pemukiman,” ujar salah satu warga.
Warga juga meminta Kepala Desa Pangke Barat mengagendakan pertemuan lanjutan dengan PT Saipem untuk mencari solusi yang dinilai adil. Mereka bahkan meminta kades hadir langsung ke lokasi saat debu blasting memasuki kawasan permukiman. “Kami berharap masalah ini bisa dibahas serius dan ada solusi yang berpihak pada kesehatan warga,” kata warga lainnya.
Keluhan warga Ambat Jaya ini dinilai perlu menjadi perhatian, terutama jika debu blasting diduga mengandung karat atau material berbahaya yang berpotensi masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum memperoleh keterangan dari pihak PT Saipem maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atas keluhan warga dan hasil pengukuran kualitas udara tersebut. (Hn)

